Diduga Ijazah Siswa Masih Tertahan di SMK Muhammadiyah Majalengka Sejak Tahun 2022 Lalu !!!

Majalengka // zonakabar.com – Sejumlah siswa alumni SMK Muhammadiyah Majalengka keluhkan ijazah mereka yang hingga saat ini diduga masih belum mereka dapatkan alias masih Tertahan di sekolah.

YM serta AS keduanya merupakan alumni lulusan SMK Muhammadiyah Majalengka TA 2021/2022, mereka mengaku hingga saat ini belum menerima ijazah sekolah. Menurutnya dia serta rekannya sudah mencoba serta berupaya mendatangi ke sekolah tersebut untuk meminta ijazah mereka bersama pihak keluarga, namun usahanya hingga kini tak membuahkan hasil, pihak sekolah beralasan YS masih mempunyai tunggakan SPP Bulanan saat masih bersekolah, sehingga ijazahnya belum bisa diberikan, seperti yang diungkapkan YM serta AS pada zonakabar.com sabtu lalu (4/10/2025).

Bacaan Lainnya

Pada hari ini kamis (9/10/2015), YM serta AS mencoba kembali mendatangi kantor sekolahnya guna meminta ijazahnya, namun lagi – lagi pihak sekolah SMK Muhammadiyah Majalengka menolak memberikan ijazah milik YM dan AS.

Berdasarkan penuturan YM, salah seorang staf Bagian Tata Usaha (TU) mengatakan, jika sekolahnya selama ini tak pernah mendapat bantuan ataupun subsidi dari pemerintah, jadi YM harus tahu diri kalau mau ijazah syaratnya harus melunasi dulu sisa tunggakan.

” Kalau mau mendapat bantuan, sekolahnya ke sekolah negeri “, tukas sang staf TU, seperti yang diungkapkan YM pada zonakabar.com

Peraturan Terkait Penahanan Ijazah sendiri, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022: dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah pemilik yang sah dengan alasan apapun, seperti dikutip oleh Ombudsman RI.
Ijazah adalah data pribadi pemiliknya dan tidak boleh digunakan sebagai jaminan.

Tindakan yang Dapat Dilakukan Siswa/Orang Tua yakni dengan meminta Penjelasan resmi dari pihak sekolah untuk mengklarifikasi status ijazah siswa. Orang tua siswa sendiri bisa melaporkan ke pihak berwenang seperti Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman Republik Indonesia jika sekolah tetap menahan ijazah secara melawan hukum.

Dengan adanya dugaan kejadian siswa yang belum menerima ijazah di SMK Muhammadiyah Majalengka ini, kiranya patut menjadi perhatian Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka agar kedepan tak ada lagi kejadian serupa menimpa siswa siswi di Kabupaten Majalengka ini.

Pos terkait