Majalengka // Zonakabar.com – Seorang warga Kabupaten Majalengka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka untuk membuat laporan kehilangan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). pada hari Senin (13/10/2025)
Kehilangan tersebut diketahui terjadi di sekitar wilayah tempat tinggal pelapor, dan setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, warga tersebut akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian sebagai bentuk administrasi resmi.
Petugas piket SPKT Polres Majalengka dengan sigap menerima laporan tersebut dan membantu proses pembuatan surat keterangan kehilangan, yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui KASPKT IPTU Dudi Rstianto menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, atau lainnya, dapat segera melapor ke SPKT Polres Majalengka.
“Kami imbau kepada masyarakat, jika mengalami kehilangan dokumen penting, segera lapor ke SPKT untuk mendapatkan surat keterangan resmi dari kepolisian. Prosesnya cepat dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Laporan kehilangan ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian dalam membantu masyarakat, khususnya dalam administrasi dan legalitas dokumen agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.