Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, Polres Majalengka Bekuk 5 Tersangka serta Sita 51 Gram Sabu

Majalengka, Zonakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membongkar lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba selama dua pekan terakhir, terhitung sejak 10 hingga 26 Agustus 2026.

Hasil operasi penindakan tersebut dipaparkan secara transparan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).

Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan tokoh lintas sektoral, di antaranya Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., perwakilan Kejari Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, dan Pengadilan Negeri Majalengka, Kemenag Kab. Majalengka, Ketua PD LDII, serta perwakilan mahasiswa PMII Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas membekuk lima orang tersangka laki-laki yang bertindak sebagai pengedar di beberapa kecamatan, meliputi Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten, dan Majalengka Kota.

BACA JUGA |  Kontes Domba Dan Kambing Nasional Meriahkan Hut Tni Au Ke-79 Di Lanud S. Sukani Majalengka

Kelima tersangka yang diamankan yakni OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), serta IM (21).

“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 51,05 gram narkotika jenis sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi sistem tempel mengandalkan peta digital serta transaksi tatap muka (COD),” terang AKBP M Aldy Sulaiman.

Ia menegaskan bahwa Kepolisian bersama Pemkab dan seluruh elemen masyarakat tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah Majalengka.

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana obat keras dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA |  Perkuat Mental dan Keimanan Anggota, Polsek Cikijing Ikuti Binrohtal Melalui Zoom Meeting

Sementara itu, untuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Hadirnya jajaran Forkopimda, tokoh agama, hingga aktivis mahasiswa dalam rilis pers ini menjadi simbol soliditas serta dukungan penuh bagi Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Majalengka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *