TERBARU! Roy Suryo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Hormati Proses Hukum Tapi Berharap Publik Sabar

JAKARTA, ZONAKABAR – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menyampaikan reaksinya di Mabes Polri pada Jumat, 7 November 2025, dan mengklaim dirinya menghormati proses hukum yang berjalan.

Roy Suryo menekankan bahwa penetapan tersangka hanyalah bagian dari rangkaian proses hukum, dan ia berharap publik dapat bersabar.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut, tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” kata Roy Suryo.

Status Tersangka dan Rangkaian Proses Hukum

Roy Suryo mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta merta menjadikan seseorang terpidana. Dia menyoroti adanya kasus di Indonesia di mana terpidana yang status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) masih bisa bebas melenggang.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Roy Suryo mengaku belum memutuskannya dan akan mendiskusikan hal tersebut terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya. Apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” ujarnya.

Delapan Tersangka Dibagi Dua Kluster

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh pihak Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara ini.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kluster:

  1. Kluster Pertama: Egi Sujana, S. Kurnia Rohyani, KTR, Damai Hari Lubis (DH), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadilah (MRF).
  2. Kluster Kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hiolan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tiasuma alias Dokter Tifa (DT).

Pernyataan terbaru dari Roy Suryo ini memberikan kejelasan pertama kepada publik mengenai responsnya terhadap status tersangka, sekaligus menyoroti kompleksitas proses hukum yang masih akan terus berlanjut.

Pos terkait