SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan Dokumen Penting Milik Warga

Majalengka // Zonakabar.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aah Jarniah.

Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Bripda Alfin di ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka. Berdasarkan keterangan pelapor, KTP miliknya hilang dan hingga saat ini belum ditemukan, sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk membuat laporan resmi guna keperluan administrasi serta penerbitan dokumen pengganti. (13/11/25)

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala SPKT IPTU Dudi Ristianto membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa setiap laporan kehilangan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

“SPKT Polres Majalengka siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan laporan kehilangan dokumen penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai ketentuan,” ujar IPTU Dudi Ristianto.

Dengan diterbitkannya surat tanda penerimaan laporan kehilangan, pelapor dapat menggunakannya sebagai dasar untuk mengurus penerbitan dokumen pengganti di instansi terkait.

Melalui pelayanan ini, Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, khususnya di bidang administrasi dan pengaduan kehilangan barang atau dokumen penting.

Pos terkait