Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Koperasi berkembang di setiap pelosok masyarakat. Di berbagai daerah, koperasi menjadi sarana yang dipercaya mampu memperkuat perekonomian rakyat, mendorong kemandirian desa, dan menjadi alat pengentasan kemiskinan.
Semangat ini kini digelorakan secara massif di Provinsi Jawa Barat lewat program Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan besar yang melibatkan ribuan desa dalam pembentukan unit koperasi dengan beragam jenis usaha.
Sebanyak 5.957 unit Koperasi Merah Putih dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dibentuk, mulai di tingkat desa hingga kelurahan. Usaha yang dikelola koperasi ini sangat beragam, mulai dari toko sembako, apotek, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, hingga pergudangan pangan. Untuk membangun ketahanan pangan dan ekonomi dari desa.
Tujuan mulia ini tentu mendapat apresiasi. Namun pembentukan koperasi secara besar-besaran dalam bingkai politik ekonomi saat ini, sangat rentan menjadi “celah” masuknya modal besar. Alih-alih murni dikelola masyarakat, koperasi bisa disusupi kepentingan investor, yang pada akhirnya menempatkan rakyat hanya sebagai “pengelola” bukan pemilik sejati.
Model seperti ini adalah karakteristik utama dalam sistem ekonomi kapitalisme, urusan ekonomi rakyat diserahkan pada mekanisme pasar dan inisiatif masyarakat, baik dalam bentuk koperasi, BUMDes, maupun kemitraan dengan swasta, *berisiko menjadi alat legalisasi ketimpangan baru di desa.
Islam dan Peran Negara
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat, termasuk urusan pangan, kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial. Negara tidak hanya memfasilitasi, tapi wajib mengelola, menjamin, dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Dalam hal pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan, Islam menerapkan tiga pendekatan utama:
- Distribusi kekayaan yang adil
Islam mengatur mekanisme kepemilikan agar tidak hanya dikuasai segelintir orang (QS. Al-Hasyr: 7).
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” - Negara mengelola sumber daya dan berperan memberikan jaminan hidup rakyat
Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di masa beliau dan para pemimpin setelahnya pada masa peradaban Islam, negara bertanggung jawab langsung dalam menyediakan kebutuhan pokok, seperti pangan dan kesehatan. Bukan hanya menunggu rakyat mandiri, negara justru hadir langsung di garda depan sebagai pelindung dan pengelola sumber daya.
- Bentuk kerja sama ekonomi berbasis tanggung jawab sosial dan akhlak
Islam mengenal bentuk usaha seperti syirkah, muzara’ah, dan mudharabah, yang dilandasi nilai amanah dan tanggung jawab, bukan semata profit.
Koperasi dalam Islam
Dalam sejarah peradaban Islam, berbagai bentuk gotong royong ekonomi tumbuh subur dan berhasil membangun masyarakat yang sejahtera dan kuat. Prinsipnya sesuai syariat Islam, yakni bebas riba, bebas dari gharar (spekulasi), dan mengedepankan keadilan.
Namun, keberhasilan tersebut bukan karena berdiri sendiri, melainkan karena koperasi hidup dalam naungan Islam secara menyeluruh, dengan peran negara sebagai penjaga sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan. Sehingga mampu membangun desa supaya tidak miskin, tidak kekurangan pangan, dan masyarakat yang sejahtera.