Palangka Raya // Zonakabar.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial Bn (52) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor ± 2,02 gram, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dilanjutkan dengan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu, kotak earphone, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aktivitasnya.
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Komitmen kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat akan terus dibuktikan,” tutupnya.
(Niko Alda)





