Majalengka // Zonakabar.com – Perselisihan keluarga terkait benih padi berujung tragis di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Senin (11/11/2025) sekira pukul 06.40 WIB. Seorang pria lanjut usia berinisial S (70) nekat membacok adik kandungnya sendiri, T (65), hingga mengalami luka serius pada bagian kepala.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah kebun wilayah Desa Kawunggirang. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku S (70) warga Desa Gunungkuning, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka bertemu korban T (65) yang merupakan warga Blok Saptu, Desa Kawunggirang. Saat itu pelaku menanyakan soal benih padi yang sebelumnya dititipkan kepada korban.
Korban menjawab bahwa benih tersebut telah diberikan kepada orang lain. Mendengar jawaban itu, pelaku tidak dapat menahan emosi. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengayunkan golok dan membacok korban sebanyak delapan kali, tepat mengenai bagian kepala dan tangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada kepala hingga memerlukan 40 jahitan, serta memar pada tangan kanan. Dalam kondisi luka berat, korban masih mampu meminta pertolongan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalengka Kota.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, pada Rabu (19/11/2025), membenarkan terjadinya penganiayaan berat tersebut.
“Korban telah melaporkan kejadian ke Polsek Majalengka Kota. Saat ini korban menjalani perawatan, dan kasus telah kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H menegaskan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 25 cm juga telah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku S (70) dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa kekerasan, terlebih ketika menyangkut hubungan keluarga, demi menjaga keamanan dan keharmonisan lingkungan.





