Polsek Majalengka Kota Tindak Penjualan Miras, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Majalengka // zonakabar.com – Jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka melaksanakan razia dan penindakan terhadap penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Aiptu Samsul bersama Kanit Binmas Aiptu Agus dan sejumlah anggota. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA |  Bhabinkamtibmas Desa Pasirayu Laksanakan Cooling System dan Salurkan Beras Murah SPHP Bulog kepada Warga

Razia tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan untuk mengantisipasi dampak negatif peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi serta melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA |  Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Sampaikan Imbauan Kamtibmas Saat Libur Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polsek Majalengka Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *