Aktivitas Tambang Galian C di Desa Gunungsari – Kasokandel Dipertanyakan Warga.

Majalengka // zonakabar.com – Aktivitas penambangan galian C di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka ibarat cendawan di musim hujan, kian hari kian marak merajalela.

Lemahnya pengawasan serta penindakan oleh Pemerintah serta pihak terkait lainnya, seolah memberi ruang bagi para oknum pengusaha galian C untuk terus membuka lahan baru penambangan.

Bacaan Lainnya

Hal itu seperti yang diungkapkan salah satu warga Kecamatan Kasokandel, yang menyayangkan adanya aktivitas tambang galian C di wilayah sungai cisambeng Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka Jawa Barat ini.

BACA JUGA |  Seksi Pengawasan Polres Majalengka Gelar Pembinaan Penerapan Sistem SP4LAPOR Bagi PNPP

Menurut penuturannya aktivitas penambangan pasir tersebut sudah berjalan sejak seminggu yang lalu, ungkapnya pada zonakabar.com kamis (1/10/2026).

Berdasarkan pantauan udara, tampak terlihat adanya aktivitas kegiatan penambangan pasir, dengan melibatkan satu buah alat berat jenis excavator serta sejumlah kendaraan truck pengangkut hasil tambang galian terlihat dilokasi yang berada di bantaran sungai cisambeng Desa Gunungsari yang berbatasan dengan wilayah Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi.

Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka bisa turun langsung guna memastikan adanya ijin resmi operasional tambang Galian C yang dikantongi pengelola lokasi galian di Desa Gunungsari tersebut. Selain itu warga pun meminta Dinas Lingkungan Hidup Majalengka turut serta terjun ke lokasi guna memastikan tidak adanya dampak Negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA |  Kapolsek Leuwimunding AKP Budi Wardana S.Pd. Laksanakan DDS, Sambang, dan Silaturahmi dengan Warga Desa Leuwimunding

” Kami berharap pada pemkab Majalengka Satpol PP dan juga Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lapangan dan memastikan aktivitas kegiatan tambang di lokasi gunungsari itu sudah sesuai prosedur resmi dari pemerintah dalam hal ini surat resmi perizinan tambang “, pintanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *