Majalengka, Zonakabar.com Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kamtibmas pada Sabtu malam di wilayah Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Sabtu (26/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh dua personel Bhabinkamtibmas, yakni Bripka Ebiet Janter dan Brigadir Sigit F., S.H., yang turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada warga, khususnya orang tua dan pelajar, mengenai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi siswa sekolah.
Dalam himbauannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak diperkenankan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan pendampingan orang tua atau wali. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi keterlibatan anak-anak dalam kegiatan negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, maupun pergaulan bebas.
Selain menyasar para pelajar, sosialisasi ini juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka serta mendorong pihak sekolah agar turut memberikan edukasi terkait pentingnya aturan ini sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kasokandel IPDA A. Rusdianto, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan preventif melalui komunikasi langsung dengan masyarakat merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran bersama.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap terbangun kemitraan yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan anak-anak di malam hari,” ujar IPDA A. Rusdianto.





