Polsek Cikijing Gelar Operasi Miras Ilegal, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Majalengka, Zonakabar.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Polda Jabar menggelar operasi cipta kondisi penyakit masyarakat pada Rabu (02/10/2024) pukul 20.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Panit Reskrim Polsek Cikijing, Aiptu Yori Supriyatna, S.H.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin. Aiptu Yori menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka,” ujar Aiptu Yori.

Sementara itu, Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi warga dari dampak negatif miras ilegal. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, wilayah Kecamatan Cikijing bisa terbebas dari peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., melalui AKP Asep Rusmawan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras tanpa izin, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.

PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

Pos terkait