Majalengka // Zonakabar.com – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan pemahaman anggota terkait tugas kehumasan, Plh. Kabag Ops Polres Majalengka, AKP Endoy Sahru, S.Sos., M.M., memberikan sosialisasi terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan. Kegiatan tersebut berlangsung pada apel pagi di halaman Mapolres Majalengka, (28/11/2025).

Dalam arahannya, AKP Endoy Sahru menekankan bahwa peran kehumasan semakin krusial di era digital. Menurutnya, setiap personel Polri harus mampu memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip kehumasan yang baik, khususnya dalam hal penyampaian informasi kepada publik.
“Perkap ini menjadi pedoman bagi kita semua agar dalam setiap penyampaian informasi, baik melalui media maupun saat berinteraksi langsung dengan masyarakat, dapat dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa transparansi, kecepatan, ketepatan, dan akurasi informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel mampu menjalankan tugas kehumasan secara lebih optimal, responsif, dan adaptif terhadap dinamika informasi yang berkembang.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat perhatian serius dari para personel yang hadir. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya, terutama dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era modern.





