Polisi Ringkus Pencuri Ratusan Water Meter Milik PDAM

Polda Jabar // Zonakabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan M.I.M (26 tahun) dan M.R.H (55 tahun), Dua terduga pelaku pencurian ratusan unit water meter milik PDAM yang terpasang di luar rumah warga. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor dan 1 (Satu) unit helm.

Kombes Hendra menjelaskan, pencurian water meter tersebut dilakukan M.I.M di beberapa lokasi sejak awal bulan Januari hingga bulan April 2025 dan menjualnya kepada M.R.H dengan harga 25 hingga 30 Ribu Rupiah per 1 unit.

BACA JUGA |  Polisi Ringkus Komplotan Begal Remaja, Dua Pelaku Utama dan Satu Penadah Diamankan

“Aksi pencurian ini diduga telah dilakukan terduga pelaku sejak bulan Januari hingga bulan April 2025 di beberapa wilayah, antara lain di wilayah kecamatan Sukabumi, Cikole, Gunungpuyuh, Citamiang dan Warudoyong,” ungkapnya.

“Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui aksi pencurian water meter milik PDAM tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menjualnya kepada terduga pelaku M.R.H. dengan harga 25 hingga 30 Ribu Rupiah per unit,” terangnya.

Ia juga mengatakan terduga pelaku M.I.M. seringkali menggunakan atribut PDAM untuk melancarkan aksinya, mengambil water meter milik PDAM yang terpasang di luar rumah warga.

BACA JUGA |  Pamapta Polres Majalengka Cek TKP Dugaan Curat di Majalengka Kulon, Kerugian Capai Rp50 Juta

“Untuk modus yang dilakukan terduga pelaku yang diketahui pernah bekerja di PDAM wilayah Cikembar selama hampir 2 tahun, mendatangi rumah warga menggunakan atribut PDAM, kemudian mengambil water meter yang terpasang di luar rumah warga menggunakan kunci inggris,” kata Kapolres.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.” pungkasnya.

Bandung, 28 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Pos terkait