Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Majalengka

Majalengka // zonakabar.com – Kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan ke Polisi oleh T.A.H warga Kabupaten Majalengka atas apa yang menimpa anaknya yang saat ini masih berumur 5 tahun, kini memasuki babak baru.

Dalam keterangannya pada zonakabar.com selasa (15/10/2024) T.A.H menerangkan saat ini Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila yang menimpa anaknya tersebut.

BACA JUGA |  Bentuk Empati Banjir Bandang di Desa Mekarrahayu, Polisi Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak.

” Kemarin Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tindak asusila yang menimpa anak saya, kaget juga saya karena yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan anak dibawah umur “, ujar T.A.H tanpa merinci identitas tersangka pelaku lebih jauh lagi.

Sementara itu terpisah, Kasatreskrim Polres Majalengka. AKP Tito Witular saat dikonfirmasi zonakabar.com selasa (15/10/2024) membenarkan hal tersebut. ” Untuk perkembangan kasus sampe saat ini sudah di tetapkan anak dibawah umur pelakunya, dan sudah di periksa sebagai pelaku “, tukas Kasatreskrim AKP Tito Witular (red)

BACA JUGA |  Anggota Sie Dokkes Polres Majalengka Intensif Berikan Layanan Kesehatan di Pos Pam

gambar ilustrasi : sumber google

Pos terkait