Majalengka // zonakabar.com – T.O atau biasa disebut Tunggu Order yang yang dialami sebagian para pekerja buruh di pabrik Garment PT. Leetex Garmen Indonesia ini, dianggap sebagian orang merupakan salah satu langkah kebijakan perusahaan saat order menurun atau tengah berada di posisi low season, sehingga perusahaan harus mengambil keputusan dengan tak memperkerjakan sementara pekerja buruh untuk beberapa waktu lamanya.
Akun tiktok @Niskala: ” TO Artinya Tunggu Order. Dmana order produksi itu sendiri mmpengaruhi Waktu dan Karywan . ada batasan order yaitu High & Low Dmana Leetex garmen sudah sejak lama terbiasa dengan hal High season dan lowseason.
analogi Jika kamu Jualan cilok Ada Order 5Rb Bungkus maka d hitung brapa lama pngerjaan dan brapa mmbtuhkan pekerja . dan selanjutnya order hanya 1000 maka apakah kamu sbgai pngusaha akan memaksakan hitungan awal atau menyesuaikan ? “, terangnya.
Pro dan kontra dikalangan buruh mencuat menyikapi soal T.O tersebut. Di satu pihak para buruh menilai kebijakan T.O merupakan hal biasa dan tak perlu dipermasalahkan, selain itu uang yang diberikan pihak perusahaan kepada para buruh yang terkena kebijakan T.O dinilai sebagian buruh menguntungkan. @Vera Megy Susanty. ” Yg Di TO skrng dpet uang 5jt lbih per orng.. ya mending di TO aja ah ,,istirahat di rmh tp di kasih bekel juga seperti yang terungkap dari sejumlah buruh / Yang di TO sekarang dapat uang 5juta lebih per orang, ya mending di TO saja ah, istirahat di rumah tapi di kasih bekal juga “, cuitnya.
Namun di lain pihak kalangan buruh lain menilai jika kebijakan T.O yang diterapkan perusahaan secara tidak langsung merugikan pekerja. @Agus Knalpot: ” Kerja di bagian teknisi udah 3 tahun kerja all in(12 jam kerja) gaji udah nerima 3jt lebih. tiba tiba di TO trus gajinya balik jadi umr lagi. pas awal all in dipaksa padahal di pkwt 8jam kerja. pabrik gawaras, langsung out ” tulisnya di kolom komentar di postingan tiktok beberapa waktu lalu.
Kekhawatiran para buruh pekerja soal kebijakan T.O perusahaan bisa berimbas pada statusnya yang terus menerus sebagai PKWT alias kontrak, sehingga peluang untuk bisa diangkat menjadi status Karyawan Tetap kemungkinannya kecil, karena masa kerja mereka di pabrik yang terkena T.O otomatis kembali ke titik awal.
Selain itu kebijakan T.O dianggap janggal oleh sebagian buruh, manakala sesudah para pekerja yang kena T.O di non aktifkan, tetapi selang beberapa waktu kemudian masuk para pekerja baru. @a jen: ” Fakta yang terjadi di lapangan di to dari bulan kemarwn sedangkan minggu kemaren buka loker dan menerima puluhan karyawan baru , seharusnya kalau low order tidak ada perekruttan karyawan baru dan seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja “, ungkapnya dalam sebuah komentar di sebuah postingan tiktok.
Dari hasil penelusuran zonakabar.com dilapangan terungkap masih adanya buruh pabrik yang telah bekerja di atas 5 tahun akan tetapi statusnya hingga kini statusnya masih prkerja kontrak alias bukan Karyawan Tetap (Kartap). Meskipun dalam hal ini tidak ada kewajiban otomatis bagi pabrik perusahaan, untuk mengangkat pekerja kontrak (PKWT) yang sudah bekerja 5 tahun menjadi karyawan tetap, hal itu dikarena kan tidak ada aturan soal batasan waktu maksimum yang ketat untuk perpanjangan PKWT di bawah UU Cipta Kerja. Namun, bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 5 tahun dapat mengajukan tuntutan untuk diangkat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan seperti kinerja baik, disiplin tinggi, dan tidak pernah melanggar aturan.
Perubahan Utama PKWT Pasca UU Cipta Kerja, seperti berikut ini :
- Peniadaan Pembaruan PKWT. UU Cipta Kerja tidak lagi mengenal istilah “pembaruan” PKWT, melainkan hanya “pembuatan” dan “perpanjangan”.
- Batas Waktu dan Perpanjangan PKWT berdasarkan jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.
- PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu bisa diperpanjang hingga pekerjaan tersebut selesai, bahkan melebihi 5 tahun, sesuai PP 35/2021.
- Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan PKWT hanya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya bersifat tidak tetap, sementara, atau musiman, serta pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru.
Hak-Hak Karyawan PKWT Setelah UU Cipta Kerja yakni : karyawan dengan PKWT tetap memiliki hak-hak fundamental, yaitu :
- Berhak mendapatkan pembayaran upah minimum atau lebih.
- Berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
- Berhak menerima THR jika sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.
- Berhak menerima uang kompensasi saat PKWT berakhir, yang diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
Salah seorang buruh pabrik yang enggan disebutkan namanya ini berharap, adanya evaluasi baik dari pihak perusahaan, pemerintah selaku pemangku kebijakan, Disnaker maupun DPRD Majalengka sebagai wakil rakyat untuk duduk bersama, mengkaji serta mengevaluasi berbagai kebijakan perusahaan seperti, T.O, dan PKWT, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan undang – undang pemerintah tentang ketenaga kerjaan, langkah itu diharapkan bisa membuka jalan titik temu antara kepentingan perusahaan dengan kondisi buruh saat ini. Namun tentunya dengan tetap semua pihak bersama – sama menjaga kondusifitas iklim investasi bidang industri di Kabupaten Majalengka ini, ujarnya pada zonakabar.com sabtu (20/9/2025).
” Dari kami sebagai buruh pabrik, tentunya sangat berharap pada Pengusaha, Pemerintah dalam hal ini pak Bupati maupun dinas terkait lainnya, DPRD Majalengka serta Dewan pengupahan agar bisa lebih peka lagi dan peduli pada nasib para buruh di Kabupaten Majalengka ini, baik dari status kerja serta dari sisi UMK yang kami nilai masih kurang seimbang dengan biaya hidup saat ini “, harapnya.
gambar : google