Majalengka // zonakabar.com – Polemik soal dugaan pungutan uang sampah di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat kian menghangat.
Otong Jaenudin, warga pemilik usaha kost – kostan ini membeberkan pada zonakabar.com saat ditemui di rumahnya, perihal polemik dugaan pungutan uang sampah yang dilakukan Pemerintah Desa nya. dia menilai hal itu merupakan keputusan sepihak, pasalnya menurut Otong, dirinya sebagai pemilik tempat kostan tak pernah diberitahu sebelumnya soal adanya pungutan uang sampah baik oleh Aparatur Pemdes Sinarjati maupun pengurus RT/RW setempat.
” Kemarin – kemarin kan dari Pemdes datang kesini, katanya tarif iuran uang sampah antara pemilik kostan asli warga dan punya orang luar Desa itu dibedakan. Cuma kenapa saya yang asli lahir di Desa Sinarjati ini dikategorikan sebagai pemilik kostan luar Desa, aneh “, ucapnya dengan nada geram.
Di lain pihak, pengakuan sebaliknya justru terlontar dari pihak Pemdes Sinarjati, saat zonakabar.com bertemu salah seorang aparat Desa di kantor Balai Desa Sinarjati kamis (28/8/2025) lalu.
Menurutnya, iuran uang sampah tersebut disama ratakan yakni 10ribu/pintu kostan setiap bulan. Dia menambahkan, nominal itu dinilai murah mengingat petugas kebersihan berkeliling tiap hari mengambil sampah – sampah di kostan.
” Sama saja pak baik pemilik kostan orang sini maupun orang luar Desa, menurut saya sih sepuluh ribu tidak terlalu mahal, anak kostan kan tahu sendiri banyak buang sampahnya “, bebernya.
Namun pengakuan salah seorang aparat Desa Sinarjati itu dibantah warga. Menurut salah seorang warga Blok Pos menuturkan, bahwa petugas kebersihan Desa Sinarjati mengangkut sampah warga hanya dilakukan dua kali dalam seminggu, selain itu warga tersebut pun menyesalkan Pihak Pemdes justru tak memberikan perhatian pada warga yang rutin membersihkan Balai Kampung setempat.
” Ini yang rutin bersih – bersih di Balai Kampung Blok Pos Sinarjati justru tak diperhatikan, padahal kami rutin bayar uang iuran sampah ke Pemdes “, sesalnya.
Dari pantauan zonakabar.com rabu (3/9/2025), diduga ada dua lokasi Tempat Pembakaran Sampah Desa Sinarjati.
Pertama berlokasi di Blok Pajagan serta diduga kuat yang kedua berlokasi di jembatan penghubung Desa Sinarjati – Mandapa atau tepatnya berada di area Jembatan sasak pak Bono.
Lokasi jembatan sasak pak Bono sendiri secara geografis disinyalir masuk ke wilayah Desa Mandapa. Fakta di lapangan terlihat selain pembakaran dilakukan di tungku TPS, ada pula tumpukan sampah yang sedang terbakar di bibir sungai.
Menurut keterangan dari pihak Pemdes Mandapa sendiri membenarkan, kerapkali ada warga yang membuang sampah tidak ke TPS akan tetapi justru asal buang ke bibir sungai dan hal itu ditakutkan dapat mencemari serta merusak lingkungan, tukas pihak Pemdes Mandapa.
Warga Sinarjati sendiri berharap agar pengelolaan sampah bisa mengikuti Desa lainnya, yakni dengan di angkut ke tempat pembuangan akhir sampah atau TPS Heuleut Kadipaten. ” Harapan kami selaku warga, ya mohon lah ke pihak pemdes dalam hal ini pak Kuwu Sinarjti kalau bisa mah sampahnya diangkut saja ke TPS Heuleut seperti Desa – Desa lainnya “, harapnya.