Nanga Bulik // Zonakabar.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Asep Kurniawan dalam sidang pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb, yang digelar Selasa (20/1/2026) di Ruang Sidang PN Nanga Bulik.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lamandau terhadap pemohon telah sah secara hukum, dilakukan sesuai prosedur, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Kombes Pol Ronny Yulianto menyampaikan, Hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan. Hal ini karena seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon telah dilakukan secara sah, didukung surat perintah resmi, serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Ronny Yulianto.
Kabidkum Polda Kalteng juga menjelaskan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sebelum pelaksanaan tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, status pemohon sebagai tersangka juga telah ditetapkan melalui gelar perkara yang sah.
“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sah secara hukum, serta membebankan biaya persidangan kepada negara.
Kabidkum menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, secara serius dan berlandaskan hukum.
“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkas. ( Niko Alda)





