Majalengka // zonakabar.com – Ditengah kesibukan para petani bawang merah mempersiapkan lahan di Desa Pasirmalati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Ada hal yang menjadi salah satu faktor utama kebutuhan di musim tanam bawang merah ini yakni, air irigasi.
Tanpa adanya pasokan air yang cukup, menanam bawang merah menjadi hal yang mustahil. Air menjadi kebutuhan yang mutlak dan vital bagi keberhasilan para petani dalam musim tanam bawang merah ini hingga saat panen nantinya.
Untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan bawang merah di Desa Pasirmalati, saat ini menggunakan pompa air yang bersumber dari sungai BBWS Cimanuk – Cisanggarung yang dialirkan ke saluran irigasi.
Dari pantauan zonakabar.com dilapangan pada Rabu lalu (5/8/2026). Tampak dua mesin pompa air berbahan bakar diesel digunakan untuk memenuhi kebutuhan air lahan pertanian bawang merah di sejumlah blok pesawahan Desa Pasirmalati.
Lokasi pompa penyedotan air Pasirmalati sendiri tampak berdekatan dengan lokasi galian C pasir, selain itu dilokasi tersebut terlihat aktivitas muat bongkar pasir hasil tambang galian yang diangkut menggunakan kendaraan jenis dumptruck yang berjejer menunggu antrian.
Seperti diketahui, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mesin pertanian pompa air disinyalir menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk bisa membeli solar bersubsidi yang digunakan mesin – mesin pertanian, petani maupun Kelompok Tani mesti mendaftarkannya ke Dinas terkait dengan rekomendasi dari Pemerintah Desa serta petugas lapangan pertanian, guna mendapatkan Surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait (seperti Dinas Koperasi/UKM, Dinas Pertanian, atau Dinas Perikanan) bagi sektor berhak seperti usaha mikro, petani, atau nelayan.
Publik berharap Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum tegas mengawal distribusi BBM bersubsidi di wilayah ini agar distribusi energi tepat sasaran, sesuai apa yang telah ditetapkan pemerintah melalui Aturan utama mengenai penyediaan dan pendistribusian solar bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui melalui aturan turunan dan kebijakan pembatasan pembelian harian menggunakan sistem MyPertamina.
Penulis : pimred media zonakabar.com






