Pemerintah Dianggap Mandul, Tambang Galian C di Majalengka Kian Merajalela.

gambar ilustrasi doc. google

Majalengka // zonakabar.com – Majalengka ibarat surga bagi pelaku tambang galian C, pasalnya, seperti diketahui hingga kini aktivitas penambangan material pasir, tanah serta batu di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka kian marak.

Bacaan Lainnya

Belum terlihat langkah signifikan yang dilakukan baik oleh Pemkab Majalengka maupun Aparat Penegak Hukum dalam rangka penertiban aktivitas tambang galian C yang diindikasi belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan hukum terbaru mengenai galian C di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA |  Visitasi Nominator Male Award in Support of UN “HeForShe” Movement di Polda Jabar

Selain diindikasi belum dikantonginya surat ijin resmi dalam operasional tambang galian C, dampak kerusakan lingkungan hidup kerapkali diabaikan para pelaku penambangan tersebut.

Hal itu seperti yang diungkapkan salah satu warga Kecamatan Dawuan yang enggan disebutkan namanya ini pada zonakabar.com Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya salah satu contoh yang kerusakan alam yang ditumbulkan akibat aktivitas tambang galian C salah satunya seperti yang terjadi di wilayah rancaporong, Blok Cisaar, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Menurutnya, keberadaan lahan darat rancaporong kini telah hilang, yang diduga kuat imbas dari adanya aktivitas penambangan pasir di tempat tersebut.

BACA JUGA |  IPTU Abah Budiman, S.H. Sosok Polisi Inspiratif, Bangun Pesantren Gratis Bagi Anak Yatim dan Duafa

” Tanah rancaporong di blok Cisaar pak, saat ini keberadaannya sudah hilang akibat ditambang dan di sedot pasirnya “, ujarnya.

Meskipun sejumlah lokasi galian C pernah ditutup sementara oleh Pemkab Majalengka, namun faktanya hingga kini aktivitas penambangan tersebut masih tetap beroperasi. Salah satu contohnya lokasi galian C yang berada di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka salah satunya. Parahnya lagi, seperti halnya di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi pada tahun 2025 lalu diduga, aktivitas tambang galian C dilakukan di lahan tanah kas milik Desa.

Kini warga berharap, Pemkab serta Kepolisian Polres Majalengka bisa bersinergi melakukan langkah kongkret dalam menyikapi maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Majalengka saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *