Majalengka // zonakabar.com – Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia kini mencapai titik darurat. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hingga 3 Juli 2025 tercatat 14.039 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkat lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari terakhir (Kemen PPPA, 3 Juli 2025). Lonjakan ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga Indonesia semakin rapuh dan tidak lagi mampu menjadi benteng perlindungan bagi anggotanya.
Catatan Komnas Perempuan juga memperlihatkan pola serupa. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 10.240 kasus KDRT dilaporkan secara nasional, dengan kekerasan fisik dan seksual menjadi bentuk dominan (Komnas Perempuan, 13 Oktober 2025). Pada saat yang sama, kekerasan terhadap anak juga meningkat pesat. Sepanjang Januari–Juni 2025, tercatat 11.850 kasus kekerasan terhadap anak, dengan total lebih dari 12 ribu korban; sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga (DetikNews, 17 Juni 2025).
Kasus tragis di Cilincing, Jakarta Utara, memperlihatkan dampak nyata dari rapuhnya sistem keluarga. Seorang remaja berusia 16 tahun tega mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun karena dendam pribadi kepada ibu korban. Polisi mengungkap motif pelaku yang kesal karena pernah ditagih utang, menggambarkan betapa tipisnya kontrol emosi dan moral remaja masa kini (Beritasatu, 15 Oktober 2025).
Fenomena ini menunjukkan keterkaitan erat antara keretakan rumah tangga dan perilaku remaja. Saat keluarga kehilangan fungsi pengasuhan, remaja mudah terseret dalam kekerasan, penyimpangan moral, bahkan kriminalitas. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa kualitas suatu masyarakat berawal dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya.
Analisis Penyebab
a. Sekularisme dan Hilangnya Landasan Moral
Gelombang sekularisme membuat nilai agama terpinggirkan dari kehidupan keluarga. Ketika takwa tidak lagi menjadi fondasi, tanggung jawab moral dan spiritual dalam rumah tangga melemah. Akibatnya, relasi suami-istri menjadi transaksional dan anak kehilangan teladan nilai. Keluarga pun rapuh menghadapi konflik (MuslimahNews, 26 Oktober 2025).
b. Pendidikan Liberal dan Individualisme
Sistem pendidikan modern yang sekuler-liberal sering menekankan kebebasan tanpa batas, namun abai menanamkan tanggung jawab moral. Anak dibesarkan dengan paradigma “bebas berekspresi,” tetapi tanpa arah nilai. Akibatnya, muncul generasi yang individualistis dan rentan terhadap perilaku kekerasan karena lemahnya kendali diri.
c. Materialisme dan Tekanan Sosial-Ekonomi
Budaya materialistik menjadikan ukuran kebahagiaan sebatas duniawi. Ketika tekanan ekonomi meningkat, banyak keluarga kehilangan keseimbangan emosional. Suami-istri yang terbebani masalah finansial lebih mudah terpicu melakukan kekerasan, baik verbal maupun fisik (Kemenko PMK, 9 September 2025). Dalam konteks remaja, tekanan serupa menimbulkan frustrasi yang diekspresikan melalui perilaku agresif.
d. Negara Abai dan Lemahnya Kebijakan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dinilai belum menyentuh akar masalah. Kebijakan lebih banyak bersifat reaktif, hanya menindak setelah kekerasan terjadi, tanpa mengubah sistem sosial yang memproduksi kekerasan itu sendiri. Negara seolah hadir sebagai “pemadam kebakaran,” bukan pembangun ketahanan keluarga (Reuters, 5 September 2025).
Konstruksi Solusi Berbasis Syariat Islam
a. Pendidikan Islam sebagai Pondasi Karakter
Islam menekankan pendidikan berbasis takwa dan akhlak mulia sebagai inti pembentukan karakter. Nilai-nilai agama harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan agar anak dan remaja tumbuh dengan kesadaran moral, bukan hanya kecerdasan intelektual. Pendidikan semacam ini melahirkan pribadi yang beriman, beradab, dan berempati terhadap sesama.
b. Keluarga Berlandaskan Syariat
Syariat Islam menata peran dan tanggung jawab suami-istri secara seimbang: suami sebagai qawwam (pelindung dan pemimpin keluarga), dan istri sebagai pengatur rumah tangga. Dengan sistem ini, potensi konflik dan kekerasan dapat dicegah sejak awal. Keluarga menjadi unit sosial yang kuat, penuh kasih sayang, dan berkeadaban.
c. Negara sebagai Pelindung (Rā‘in)
Negara memiliki peran sentral untuk menjamin kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial, dan keamanan warganya. Dalam pandangan Islam, pemerintah wajib melindungi keluarga dari kemiskinan dan tekanan hidup yang dapat memicu kekerasan. Negara bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan struktural agar masyarakat terlindungi secara menyeluruh.
d. Penerapan Hukum Islam yang Mendidik
Penerapan sanksi dalam hukum Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Hukuman diberikan bukan semata untuk menakuti, tetapi untuk memperbaiki moral masyarakat agar menjauhi kekerasan. Dengan demikian, masyarakat akan terbentuk atas dasar kesadaran moral, bukan sekadar rasa takut terhadap hukum.
Kesimpulan
Lonjakan kasus KDRT dan kekerasan remaja di Indonesia mencerminkan krisis multidimensi—moral, sosial, dan spiritual. Sekularisme, pendidikan bebas nilai, materialisme, serta lemahnya peran negara menjadi faktor utama yang memperparah keadaan.
Untuk keluar dari situasi darurat ini, solusi parsial tidak lagi cukup. Diperlukan perubahan sistemik melalui pendidikan Islam yang membentuk karakter, keluarga yang berlandaskan syariat, dan negara yang berfungsi sebagai pelindung sejati rakyatnya. Hanya dengan pendekatan komprehensif tersebut, kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku destruktif remaja dapat ditekan secara berkelanjutan.
Referensi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3 Juli 2025). Kemenko PMK Dorong Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Lewat Inpres Baru.
Komnas Perempuan. (13 Oktober 2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025.
DetikNews. (17 Juni 2025). 12 Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Selama Januari–Juni 2025.
Beritasatu. (15 Oktober 2025). Remaja 16 Tahun di Cilincing Bunuh Anak Perempuan 11 Tahun.
MuslimahNews. (26 Oktober 2025). Indonesia Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja.
Kemenko PMK. (9 September 2025). Penguatan Ketahanan Keluarga untuk Indonesia Emas 2045.
Reuters. (5 September 2025). Pengangguran AS Tertinggi Sejak 2021.





