Masyarakat Desak Reklamasi Di Lahan Galian Pasir Cidangdung Majalengka !!!

Majalengka // zonakabar.com – Pasca adanya pemberitaan di media ini dengan judul ” Masyarakat Kecamatan Dawuan Resah, Minta APH Tindak Tegas Lokasi Tambang Pasir di Bantaran Sungai Cidangdung “. dalam pemberitaan teesebut berisi keluhan warga Kecamatan Dawuan yang merasa resah dengan adanya kegiatan tambang pasir di wilayahnya. Selain diduga tak kantongi ijin resmi dari Pemerinta, aktivitas kegiatan tambang galian pasir tersebut beroperasi dengan menggunakan alat berat excavator, seperti diketahui lokasi tambang berada di area sekitar bantaran sungai Cidangdung, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Imbas dari pemberitaan itu, belum lama ini atau tepatnya kamis (14/11/2024). Awak media zonakabar.com didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dijadikan tambang pasir, mereka mengaku datang mendatangi awak media zonakabar.com dengan maksud mengutarakan keinginannya agar alat berat excavator yang biasa digunakan dilokasi tambang galian pasir, diperbolehkan beroperasi dengan dalih reklamasi atau membereskan lokasi bekas tambang galian pasir, seperti yang diungkapkan M. Kosim Junaidi, S.Pd memawkili para petani pemilik lahan tambang.

Bacaan Lainnya

” Kami selaku para pemilik lahan meminta pada pihak pengelola tambang agar segera dilakukan pembenahan lahan bekas galian “, pintanya.

Dari pantauan zonakabar.com di lokasi tambang pada jumat (14/11/2024) tampak sepi tak ada aktivitas, sementara itu alat berat excavator sudah tak terlihat lagi di lokasi tambang Cidangdung. Masyarakat berharap agar Pemerintah serta APH lebih ketat lagi dalam pemberian ijin kegiatan tambang pasir, agar dampak negatif kerusakan lingkungan bisa dicegah.

Pos terkait