Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pendidik Generasi
Bandung // zonakabar.com – Sampah masih menjadi salah satu masalah besar yang belum bisa terselesaikan hingga hari ini. Dilansir dari Portal Jabar, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka yang berlokasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Proyek starategis pembangunan TPPAS Legok Nangka ini dipastikan berjalan sesuai rencana dengan target operasional pada tahun 2028. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman dalam kunjungannya pada 14 Februari 2025.
Pembangunan fisik instalasi pengelolaan sampah akan dilaksanakan oleh PT Jabar Enviromental Solutions (JES) selaku badan usaha pengelola. Instalasi ini menggunakan teknologi waste-to-energy dengan metode insinerator, yang dirancang untuk mengolah sampah dari limbah kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya.
Januari 2026 akan mulai menjadwalkan kontruksi, dan diproyeksikan mulai beroperasi paling cepat dalam dua tahun atau maksimal tiga tahun kemudian. Sehingga TPPAS Legok Nangka ini dapat beroperasi penuh pada tahun 2028.
Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang diperkirakan hanya mampu bertahan hingga 2027, akan menentukan keberhasilan operasional TPPAS Legok Nangka. Pengupayaan perpanjangan usia pakai TPA Sarimukti hingga 2028 dilakukan oleh Pemdaprov Jabar bersama masyarakat dengan cara mengurangi, memanfaatkan dan mendaur ulang sampah di Bandung Raya.
Masalah Sampah
Masyarakat masih abai terhadap kebersihan lingkungannya. Gaya hidup konsumtif masyarakat menjadi salah satu sebab menumpuknya sampah. Di sinilah dibutuhkan kerja sama antara individu dan masyarakat untuk saling bergotong royong dalam mewujudkan kenyamanan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, negara kurang serius dalam memberikan perhatian atau fasilitas terhadap permasalahan sampah, sehingga menimbulkan banyak masalah.
Percepatan pembangunan TPPAS Legok Nangka oleh investor asing merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab penguasa dalam pengurusan masyarakat.
Seharusnya, pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan kekuasaan bisa memberikan fasilitas yang lebih baik lagi atau mengantisipasi dengan teknologi canggih untuk mengelola sampah bersama dengan putra-putra terbaik negeri ini, tanpa bantuan pihak asing. Bergantung kepada pihak asing, menjadikan negara tidak independen, mudah didikte, dan negara tidak lagi berdaulat.
Masih banyak putra-putra terbaik bangsa yang bisa memberikan kontribusinya dan manfaat bagi kemajuan negeri ini. Negara bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakatnya.
Solusi Islam
Islam sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan, baik dalam menjaga kebersihan diri maupun lingkungan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kebersihan itu adalah setengah dari iman.” (HR Muslim)
Islam memiliki cara yang khas dalam menangani permasalahan sampah, juga dalam menjalani hidup sesuai kebutuhan bukan keinginan, yakni dengan mendorong masyarakat untuk bertanggung jawab atas setiap produk yang diproduksi maupun yang dikonsumsi. Islam memandang bahwa semua pihak baik individu, masyarakat, maupun negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Negara akan menetapkan sanksi yang tegas, yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan seperti membuang sampah sembarangan.
Hanya sistem Islam kafah yang mampu mengelola lingkungan tanpa campur tangan pihak asing. Di antaranya, pertama, negara akan mengembangkan riset terpadu untuk menemukan teknologi mutakhir yang ramah lingkungan maupun dalam teknologi pengolahan sampah yang mumpuni.
Kedua, negara akan memberikan bantuan khusus untuk inovasi penyediaan TPPAS yang didanai negara.
Ketiga, pendirian pabrik akan diperhatikan betul-betul untuk mendaur ulang limbah yang diizinkan. Limbah-limbah yang tidak dapat didaur ulang akan diproses terlebih dahulu sebelum dibuang, sehingga ketika dibuang tidak akan membahayakan manusia, hewan, maupun alam.
Keempat, tim ilmuwan akan membentuk oleh negara untuk mempelajari dan mengembangkan cara-cara baru guna membersihkan limbah yang tidak dapat didaur ulang guna menghilangkan risiko dan bahaya bagi masyarakat.
Di dalam Islam, manusia dilarang melakukan kerusakan lingkungan yang merupakan penyangga kehidupan. Firman Allah SWT. mengingatkan kita, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum: 41).
Wallahualam bissawab.