BPD Cikeusal Buka – Bukaan Stempel nya Dikuasai Pihak Oknum Pemdes, Warga Minta Fungsi Pengawasan Camat Talaga dan Inspektorat Dimaksimalkan !!!

Majalengka // zonakabar.com – Ketua Badan Perwakilan Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat buka – bukaan soal cap stempel BPD yang selama ini diakui tak dipegang BPD.

Burhan Kholik, Ketua BPD Cikeusal mengaku, jika selama ini cap stempel milik BPD dipegang pihak Aparat Desa Cikeusal. ” Kieu p, cap bpd teh selalu di baledesa, upami bade nyandak artos k bank bjb nembe di candak, mung sok enggal di suhunkn deui ku aparat na teh, kitu p “, ” Begini pak, cap stempel bpd selalu di Balai Desa, kalau mau ngambil uang ke bank bjb baru diambil, tapi suka cepat diambil kembali sama aparat Desa nya tuh pak “, terangnya pada zonakabar.com saat dikonfirmasi pada rabu (26/2/2025).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari warga menyebut jika peran serta fungsi BPD Cikeusal sebagai wakil masyarakat, mitra Pemdes sekaligus fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa dinilai mandul. Pasalnya menurut penuturan warga yang meminta namanya tak disebutkan ini mensinyalir lemahnya fungsi pengawasan dari BPD terhadap kinerja serta jalannya pemerintahan Desa Cikeusal. ” Kami selama ini melihat tupoksi BPD tak berjalan maksimal, terbukti beberapa waktu lalu BPD sempat mengadakan rapat audensi yang menuntut transparansi Pemdes dalam pengelolaan APBDES yang selama periode 2021 hingga 2024 dinilai pihak BPD tak terbuka. Sama BPD saja tertutup apalagi sama kami warga masyarakat biasa “, ucapnya dengan nada menyindir.

Lanjutnya warga pun mengaku merasa ada yang tidak beres saat mengetahui jika cap stempel milik BPD selama ini dipegang pihak Pemdes Cikeusal, selain itu warga pun menyayangkan pembangunan – pembangunan sarana dan prasarana di Desa nya yang dinilai tertutup dengan tak dijumpai nya papan informasi kegiatan proyek tatkala pelaksanaan pembangunan. Ditambah dengan isu miring skandal yang kerapkali menerpa Kades nya.

Warga pun mempertanyakan fungsi pengawasan pihak terkait seperti salah satunya Camat serta Inspektorat yang dinilai lamban merespon aspirasi warga melalui pemberitaan di media online. ” Harapan kami tolonglah pada pak Camat Talaga sebagai Pembina Kepala Desa agar bisa lebih tegas dengan mengingatkan kembali fungsi Kades sebagai pemimpin sekaligus pelayan masyarakat. Maupun pada Inspektorat Kabupaten Majalengka, kami berharap agar pihak Inspektorat turun mengaudit ulang kembali ke Desa kami ini, adapun jika ditemukan adanya keganjilan kami berharap jadi bahan evaluasi agar kedepan Desa kami lebih baik lagi dalam segala hal “, harap warga.

BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran penting dalam pemerintahan Desa.

Peran BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Memberikan pengarahan, masukan, maupun pengawasan pada penyusunan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  • Peran Pemdes
  • Memberikan pengarahan, masukan, maupun pengawasan pada penyusunan dan penggunaan APBDes
  • Menetapkan peraturan Pemerintah Desa
  • BPD juga memiliki hak untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peran Pemdes 

  • Memberikan pengarahan, masukan, maupun pengawasan pada penyusunan dan penggunaan APBDes
  • Menetapkan peraturan Pemerintah Desa

BPD juga memiliki hak untuk mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, dan mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cikeusal Mahmud Karim belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.

Pos terkait