Oleh : Tawati (Pengamat Anak dan Remaja)
Majalengka // zonakabar.com – Moral remaja semakin hari kian menkhawatirkan. Kabar mengagetkan dan membuat miris dimana sejumlah pasangan remaja telah terjaring operasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Majalengka, saat mereka berada di kamar kos di Kecamatan Cigasong, dan Kecamatan Jatiwangi pada Selasa malam (11/2/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda), Mohamad Wahidin mengatakan, delapan pasangan yang terjaring razia itu berada di tiga tempat kos, masing-masing di Desa Kutamanggu, Kecamatan Cigasong, juga di Desa Burujul dan Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi.
Berdasarkan informasi yang didapat, razia kamar kos dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai sejumlah kos-kosan yang disewakan dengan waktu yang bebas, bisa per jam, per hari, per minggu bahkan hingga bulanan.
Dari laporan tersebut, SatPol PP segera melakukan razia prostitusi. Selanjutnya, pasangan yang terjaring razia itu hanya diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Zina adalah kejahatan dan dosa besar. Akan tetapi di zaman sekarang, perbuatan zina sudah dianggap biasa. Sebagian remaja menganggap bahwa berciuman, berpelukan, meraba pacar, termasuk berzina dengan lawan jenis bukanlah tabu dan terlarang. Sebagian remaja bahkan berzina dengan pelacur hingga ada juga yang terjun menjadi pelacur.
Faktor Penyebab Rusaknya Moral Remaja
Bila kita kaji, ada beberapa sebab hingga kerusakan moral ini terjadi :
Pertama: Remaja kita sudah terpapar konten pornografi melalui internet. Pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia mengakses pornografi secara daring (online).
Kedua: Di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Padahal perzinaan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah SWT bagi masyarakat. Nabi SAW. sudah mengingatkan, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim).
Perbuatan zina bisa mendatangkan berbagai bencana. Kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres. Pasalnya, mereka tidak siap menjadi ayah/ibu pada usia muda yang selanjutnya berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan. Belum lagi risiko rusaknya nasab/garis keturunan karena perzinaan. Tidak sedikit remaja putri yang hamil karena berzina lalu melakukan aborsi.
Islam Solusi Tuntas
Islam punya solusi. Syariat Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia.
Pertama : Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina. Nabi SAW bersabda, “Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: …seorang pria yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu pria itu berkata, ‘Sungguh aku takut kepada Allah.’”(HR Al-Bukhari).
Kedua : Negara yang menerapkan syariat Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti berkhalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram). Nabi SAW. bersabda, “Ingatlah, tidaklah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Ketiga : Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Nabi SAW. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja yang sudah sanggup menikah, menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum mampu, berpuasalah karena puasa itu perisai.”(HR Al-Bukhari dan Muslim).
Keempat : Negara dalam sistem Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku, dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi takzir berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).
Kelima : Negara juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi SAW. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik.
Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka). Lelaki dan perempuan yang melakukan tindakan asusila walau tidak sampai berzina seperti berkhalwat, bercumbu, dan sebagainya juga akan dijatuhi sanksi penjara; bergantung pada jenis kejahatannya, semisal penjara 3 tahun (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).
Buah Sekulerisme
Tidak adanya sanksi hukum bagi pelaku prostitusi di negeri yang mayoritas muslim ini adalah buah cengkeraman sistem sekularisme yang diterapkan. Negeri ini sudah lama dicengkeram oleh asas sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Prostitusi terus marak karena tidak ada sanksi pidana yang tegas. Tidak ada sanksi yang melindungi masyarakat, dan ditakuti oleh para pelaku.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya memidanakan orang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, alias para mucikari. Ini yang menyebabkan polisi melepas korban dan para PSK.
Sanksi dalam Islam
Dalam pandangan Islam, semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib untuk dihukum sesuai dengan hukum Allah SWT. Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah.
Adapun orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti mucikari, bisa diancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi mucikari bisa lebih berat lagi karena ada unsur human trafficking.
Dalam pandangan Islam, sanksi yang berat dalam Islam itu bertujuan untuk dua hal. Sanksi dalam hukum Islam bersifat preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya kasus prostitusi dan kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.
Allah SWT. sudah menurunkan agama ini sebagai aturan terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik. Kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik kecuali hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.