Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari Segera Hadir di Majalengka, Target Beroperasi Awal 2027.

MAJALENGKA // Zonakabar.com –
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka terus mematangkan persiapan penerapan layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat terintegrasi dengan target penyelesaian selama 10 hari.
Program yang menjadi bagian dari terobosan nasional di bidang pelayanan pertanahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa layanan tersebut dirancang melalui integrasi proses kerja tiga pemangku kepentingan utama, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.

Menurut Hendro, keterpaduan proses antarlembaga menjadi kunci agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan.
Adapun pembagian waktu pelayanan yang dipersiapkan meliputi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Bapenda Kabupaten Majalengka maksimal tiga hari sejak pembayaran, pelaporan Akta Jual Beli (AJB) secara elektronik oleh PPAT atau notaris maksimal dua hari, serta proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan selama lima hari.

BACA JUGA |  BHABINKAMTIBMAS POLSEK MAJALENGKA KOTA BERSAMA KASITRANTIB KECAMATAN TINJAU LAPORAN WARGA TERKAIT LAMPU PJU MATI DI LAPANG BUNGUR

Dengan pembagian waktu tersebut, total proses layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari melalui koordinasi dan integrasi antarlembaga.
Hendro menambahkan, November hingga Desember 2026 akan menjadi tahap penting untuk mematangkan sistem pelayanan, menyelaraskan prosedur, serta memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

“Dua bulan ini, November–Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mempersiapkan mekanisme pelayanan secara optimal, sehingga ketika diterapkan, program tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan sangat diperlukan agar setiap tahapan administrasi dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

BACA JUGA |  Persit KCK Kodim Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Jaga Kebugaran dan Kekompakan

Rencana penerapan layanan balik nama sertifikat tanah selama 10 hari di Kabupaten Majalengka diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga yang sedang atau akan mengurus peralihan hak atas tanah.

Salah seorang warga Sukahaji Duding, menyambut baik dan kepastian waktu menjadi salah satu hal penting yang dibutuhkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Karena itu, integrasi pelayanan diharapkan mampu memangkas hambatan koordinasi dan memberikan kejelasan mengenai tahapan serta waktu penyelesaian berkas.

” Informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya resmi, dan perkembangan proses pengurusan sertifikat ini yang ditunggu masyarakat, sehingga pelayanan semakin mudah dan transparan,” ujarnya.

Dengan target operasional penuh pada awal 2027, layanan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di BPN Majalengka.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, percepatan layanan pertanahan juga diharapkan dapat mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *