Ketika Sunyi Anak Menjadi Cermin Negara

Oleh: Ummu Fahhala, S. Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

Bel sekolah itu berbunyi seperti biasa. Namun, di sudut halaman, seorang anak perempuan berdiri dengan tas yang digenggam erat. Matanya menunduk. Bahunya kaku. Ia tampak rapi, tetapi jiwanya lelah.
“Ada apa?” tanya gurunya pelan.
“Tidak apa-apa,” jawabnya cepat, sambil memaksakan senyum.
Hari itu berlalu. Beberapa hari kemudian, sunyi itu pecah. Anak itu menjadi korban kekerasan. Ia diam terlalu lama. Lingkungan terlambat membaca tanda. Negara datang setelah luka terbuka.

Bacaan Lainnya

Kisah ini bukan cerita tunggal. Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat lebih dari dua ribu anak mengalami pelanggaran hak. Kekerasan fisik, psikis, dan seksual terjadi di ruang-ruang yang seharusnya paling aman, di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Di saat yang sama, kasus child grooming terus mengemuka. Pelaku mendekat perlahan, merawat kepercayaan palsu, lalu merampas rasa aman anak. Trauma tumbuh diam-diam, lebih lama dari luka fisik yang terlihat.

Fakta ini mengajak kita berhenti sejenak. Negara sejatinya telah memiliki perangkat hukum dan lembaga perlindungan. Namun, angka yang terus meningkat menunjukkan adanya celah serius antara niat kebijakan dan kenyataan perlindungan. Upaya pencegahan belum menjadi napas utama. Penanganan sering hadir setelah kejadian, bukan sebelum bahaya datang. Ini bukan tudingan, melainkan ajakan jujur untuk mengoreksi arah.

Kekerasan terhadap anak dan child grooming termasuk kejahatan luar biasa. Kejahatan ini tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan sejak dini. Namun, praktik penanganannya sering terasa biasa. Proses hukum berjalan panjang. Efek jera belum konsisten. Akibatnya, pelaku merasa ruang aman masih terbuka, sementara anak belajar untuk diam dan menanggung sendiri.

Lebih jauh, kondisi ini tidak lahir di ruang hampa. Cara pandang yang menempatkan kebebasan tanpa pagar nilai ikut membentuk kebijakan dan perilaku sosial. Ketika moral menjadi relatif, batas perlindungan ikut kabur. Ruang digital terbuka lebar tanpa pengaman yang cukup. Dalam situasi ini, anak selalu berada di posisi paling rentan. Negara tentu tidak bermaksud abai, tetapi paradigma yang mendasari kebijakan patut ditinjau kembali.

Islam memandang penjagaan jiwa sebagai fondasi kehidupan. Al-Qur’an tidak hanya melarang perbuatan keji, tetapi juga menutup semua jalan menuju ke sana. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Larangan ini menegaskan pentingnya pencegahan sejak awal, bukan sekadar penindakan di akhir.

Rasulullah saw. memberi teladan kepemimpinan yang tegas dan penuh kasih. Beliau bersabda, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ketegasan ini bukan lahir dari kekerasan, melainkan dari tanggung jawab menjaga masyarakat agar kejahatan tidak berulang dan korban tidak terus bertambah.

Dalam sejarah peradaban Islam, negara hadir sebagai pelindung nyata. Umar bin Khattab ra. memastikan kesejahteraan anak sebagai amanah negara. Negara tidak menunggu jerit menjadi laporan. Negara bergerak sebelum luka tercipta. Perlindungan berjalan secara preventif dan kuratif, menyentuh hukum, pendidikan, dan lingkungan sosial.

Islam juga menempatkan dakwah sebagai kunci perubahan. Dakwah mengubah cara berpikir masyarakat dari permisif menjadi bertanggung jawab. Dari perubahan paradigma inilah sistem berjalan lebih bermartabat. Perlindungan anak tidak bergantung pada reaksi sesaat, tetapi berdiri di atas nilai yang kokoh.

Tulisan ini tidak berdiri sebagai penolakan kebijakan. Tulisan ini hadir sebagai ajakan refleksi. Negara telah melangkah, tetapi masih perlu melangkah lebih awal dan lebih bernilai. Anak-anak tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin aman. Ketika sunyi anak dibaca sebagai tanda, bukan gangguan, di situlah negara menemukan kembali makna kehadirannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *