Oleh: Reisyavitani Adelia Rahma
Realitas Pascabencana yang Belum Pulih
Sebulan setelah rangkaian bencana melanda Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kondisi darurat belum sepenuhnya berakhir. Data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga 27 Desember 2025 terdapat 1.138 korban jiwa, dengan 163 orang masih dinyatakan hilang (DetikNews, 2025). Jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu, terutama di Aceh yang menanggung beban paling besar dengan lebih dari 429 ribu pengungsi (BNPB, 2025).
Alih-alih memasuki fase pemulihan yang stabil, warga masih menghadapi keterbatasan akses dasar. Jembatan darurat yang rawan ambruk menjadi satu-satunya jalur distribusi logistik di beberapa wilayah. Di sisi lain, muncul fenomena pengibaran bendera putih sebagai simbol keputusasaan rakyat, bahkan di Aceh sempat kembali terlihat bendera GAM, menandakan potensi keresahan sosial yang serius ketika negara dipersepsikan tidak hadir secara nyata.
Kondisi ini memunculkan desakan publik agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, sekaligus mempertanyakan efektivitas dan kecukupan anggaran penanganan bencana.
Lemahnya Negara dalam Sistem Demokrasi-Kapitalisme
Situasi pascabencana ini memperlihatkan problem struktural. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sejatinya menjamin respon cepat, terkoordinasi, dan berkeadilan bagi korban. Namun implementasinya sering tersendat. Koordinasi lambat, distribusi bantuan tidak merata, dan pemulihan berjalan terseret oleh prosedur birokratis.
Akar persoalannya tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sistem Demokrasi-Kapitalisme yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem ini, alokasi anggaran kerap tunduk pada kalkulasi efisiensi ekonomi, bukan kebutuhan riil rakyat. Keselamatan warga sering diperlakukan sebagai angka dalam laporan keuangan, bukan amanah yang harus ditunaikan tanpa syarat.
Akibatnya, negara cenderung reaktif, bukan preventif. Penanganan bencana dilakukan seadanya, sementara mitigasi dan pemulihan jangka panjang terhambat kepentingan politik, kompromi anggaran, dan prioritas ekonomi yang bias pada keuntungan, bukan keselamatan manusia.
Islam Memandang Kepemimpinan sebagai Amanah Keselamatan
Berbeda secara mendasar, Islam menempatkan pemimpin sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Islam, keterlambatan penanganan bencana bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kelalaian amanah. Negara wajib bergerak cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap nyawa bernilai dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Negara tidak boleh menunda bantuan dengan alasan keterbatasan anggaran atau efisiensi. Seluruh kebutuhan dasar korban: makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keamanan, harus dipenuhi tanpa logika untung-rugi. Dana baitul mal, pengelolaan sumber daya alam, dan kepemilikan umum menjadi instrumen untuk memastikan pemulihan berlangsung menyeluruh.
Pencegahan Bencana sebagai Kewajiban Negara
Islam tidak hanya menuntut respons cepat, tetapi juga pencegahan serius. Pengelolaan alam harus adil dan berkelanjutan, bukan eksploitatif. Kerusakan lingkungan yang memicu bencana merupakan bentuk kezaliman struktural yang wajib dihentikan negara demi kemaslahatan umat.
Dengan paradigma ini, negara tidak menunggu rakyat mengibarkan bendera putih karena putus asa. Negara hadir sejak awal, mencegah sebelum terjadi, dan memulihkan tanpa menawar.
Kesimpulan
Satu bulan pascabencana menjadi cermin mahal betapa sistem Demokrasi-Kapitalisme gagal menjamin keselamatan rakyat secara utuh. Islam menawarkan paradigma yang berbeda: kepemimpinan berbasis amanah, kebijakan bebas kepentingan ekonomi, dan tanggung jawab penuh atas nyawa manusia. Dalam sistem Islam, keselamatan rakyat bukan sekadar program, melainkan kewajiban syar’i yang tidak boleh diabaikan.
Referensi
DetikNews, Update Korban Tewas Akibat Bencana di Sumatera per 27 Desember 2025.
Data BNPB, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Desember 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
HR. Bukhari dan Muslim.
Kompas.com, Banjir Sumatera Berpotensi Terulang Lagi akibat Kelemahan Tata Kelola, 30 Desember





