Kabag Log Polres Majalengka Berikan Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan

Majalengka // Zonakabar.com – Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta pemahaman anggota terkait tugas kehumasan, Kabag Log Polres Majalengka, AKP Endoy Sahru, S.Sos., M.M., memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada saat apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (02/12/2025).

Dalam penyampaiannya, AKP Endoy Sahru menekankan pentingnya peran kehumasan sebagai ujung tombak informasi di lingkungan Polri. Ia menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2023 merupakan pedoman yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.

“Setiap personel harus memahami aturan dasar dalam penyampaian informasi, baik kepada masyarakat maupun media. Kehumasan bukan hanya tugas satu bagian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga citra positif Polri,” ujarnya dalam arahannya.

Beliau juga mengingatkan agar personel bijak dalam penggunaan media sosial dan selalu mengutamakan verifikasi data sebelum menyebarkan informasi. Hal ini penting guna mencegah hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh seluruh personel yang hadir. Diharapkan, melalui pemahaman yang lebih baik terhadap Perkap Nomor 6 Tahun 2023, kinerja kehumasan di lingkup Polres Majalengka semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *