Majalengka, Zonakabar.com – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar melakukan razia minuman keras (miras), Jumat (18/4/2025) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
“Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Majalengka, Polres Majalengka dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kasat Samapta AKP Adam.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis. Diantaranya yakni 4 botol Anggur dan Ketan Hitam, 3 botol Kolesom Anggur Kolesom, 1 Botol Anggur Putih, 1 Botol Anggur merah, 2 botol Anggur Genseng, 3 Botol Newport red Vodka Mic dan 1 Botol jenis AO merek Orangtua.
“Total 15 botol miras berbagai jenis yang kita amankan, Untuk barang bukti, sementara diamankan di Polres Majalengka,” imbuh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras).
“Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat.