Dugaan Adanya Pelanggaran Penyaluran Solar Bersubsidi di Majalengka Kini Ditangani APH

Majalengka // zonakabar.com – Dugaan adanya pelanggaran pembelian jatah solar subsidi dengan menggunakan enam wadah jerigen besar, yang diduga melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, seperti yang terpantau awak media zonakabar.com pada Kamis (25/6/2026) yang lalu, tampak terlihat salah satu konsumen membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan enam buah jerigen besar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah kabupaten Majalengka Jawa Barat. Sehingga hal tersebut mendapat sorotan, hal tersebut memicu kekhawatiran publik akan adanya indikasi dugaan pelanggaran dalam penyaluran jatah solar bersubsidi seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah sendiri Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014 menyebutkan Jatah kuota solar bersubsidi untuk mesin dan alat pertanian (alsintan) tidak dipukul rata secara nasional, melainkan ditentukan berdasarkan luas lahan (maksimal 2 hektare) serta jenis dan jumlah alat yang tercantum dalam surat rekomendasi. Dengan jenis alat yang digunakan yakni (traktor tangan, pompa air, atau mesin giling).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA |  Kapolsek Kasokandel Lakukan Silaturahmi dengan Kepala Bulog Kasokandel Majalengka

Dari informasi yang berhasil dihimpun tim redaksi, didapat kabar jika kejadian tersebut kini tengah ditangani pihak berwajib, seperti diungkapkan salah satu sember pada zonakabar.com baru – baru ini.

” Sejumlah pihak kabarnya telah dipanggil oleh aparat untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian waktu pembelian solar subsidi waktu kemarin – kemarin itu “, ujarnya singkat.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Pertanian Majalengka, H. Gatot Sulaeman, A.P., M.Si. menjelaskan jika jatah pembelian solar bersubsidi untuk kepentingan pertanian yang tercantum pada rekomendasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) telah disesuaikan berdasarkan aplikasi Xstar yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA |  Polda Jabar Gelar Bakti Sosial Terhadap Kaum Penyandang Disabilitas dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

jatah kuota pembelian solar subsidi bagi Alsistan diatur sesuai dengan jenis alsistan dengan jumlah jam operasional maksimal 8jam/hari, adapun kuotanya sendiri dihitung langsung melalui aplikasi Xstar yang berlaku secara nasional, seperti diungkapkan Gatot saat dikonfirmasi zonakabar.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

” Kuota dihitung langsung oleh aplikasi xstar yg berlaku scr nasional, sesuai jenis alsintan dengan jumlah jam operasional maksimal per hari 8 jam. Jadi tiap orang / alsintan bisa berbeda “, terang Gatot.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, soal adanya kejadian indikasi dugaan pelanggaran penyaluran BBM Solar bersubsidi pada salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Majalengka tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *