Majalengka // zonakabar.com – Kabar kurang mengenakan datang dari Desa Kondang Mekar, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Belakangan kabar kurang sedap ini kian santer terdengar di kalangan masyarakat, bukan tanpa sebab, pasalnya disinyalir posisi jabatan Aparatur Desa Kondang Mekar diisi pasangan suami istri berinisial (AS) serta (RS).
Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi menyebut jika pasangan suami istri tersebut merupakan Aparatur Desa Kondang Mekar, sang suami yakni AS menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) serta sang istri AS menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Hal itu dibenarkan Sekdes Kondang Mekar AS saat dikonfirmasi zonakabar.com kamis (2/1/2025) lalu. Melalui pesan singkatnya AS membenarkan jika sang istri RS merupakan Kaur Perencanaan di Desa Kondang Mekar.
” Muhun leres janten Kaur Perencanaan / ia betul jadi Kaur Perencanaan ” jawabnya singkat.
Dalam Undang – Undang sendiri dijelaskan pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk aparatur desa. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.
Berkaitan dengan hal ini awak media zonakabar.com akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak yang bersangkutan, terkait adanya perangkat Desa Kondang Mekar yang diduga merupakan pasangan suami istri.