Diduga Adanya Mark Up Anggaran Serta Indikasi Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan, Warga Minta APH Periksa Kades Balida !!!

Majalengka // zonakabar.com – Warga masyarakat Desa Balida meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun menindak lanjuti dugaan adanya Mark Up anggaran pada proyek pengerjaan pengaspalan jalan Blok Rabu, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang dilaksanakan pada hari sabtu kemarin (15/3/2025).

Diketahui proyek tersebut dilaksanakan melalui program Dana Desa Tahun Anggaran 2025 denga pagu anggaran Rp.61.516.200 dengan rincian volume P=148M L=2,20M serta P=32M L=1,00M dengan waktu pengerjaan selama 3 hari, namun dalam pelaksaannya tak sampai memakan waktu 3 hari seperti yang tertera pada papan proyek. Hal itu jelas mengundang kejanggalan serta kecurigaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selain dugaan adanya Mark Up anggaran pada proyek tersebut, disinyalir adanya kongkalikong antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dengan Kepala Desanya sebagai bentuk penyalahgunaan gunaan wewenang dan jabatan seorang Kepala Desa.

Sekretaris Desa Balida, Adun mengakui jika pengerjaan pengaspalan jalan Blok Rabu Desa Balida kemarin dikerjakan oleh Kades Balida Aay Iryando. ” Dikerjakan sama CV punya pak Kuwu Aay pak “, ungkapnya pada awak media, senin (19/3/2025).

Dalam Peraturan Menteri Desa no.13 Tahun 2023 Kades dan seluruh Perangkat Desa tidak boleh atau dilarang menjadi pelaksana proyek Desa dan mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek Desa. Pelaksanaan proyek Desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak yakni :

  • Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus oleh Desa.
  • Swakelola oleh masyarakat Desa
  • Pihak ke 3 yang dipilih sesuai mekanisme dan transparan

Kades atau perangkat Desa yang terbukti korupsi dapat dipidana, bahkan menurut Peraturan Menteri Keuangan no.128 tahun 2022. Penyaluran Dana Desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan, Dana Desa haruslah benar – benar untuk kesejahteraan masyarakat Desa, bukan untuk memperkaya pejabat Desa.

Dengan adanya dugaan Mark Up anggaran tersebut serta indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa Balida demi keuntungan pribadi dalam pelaksaan penyerapan anggaran Dana Desa Balida Tahun Anggaran 2025, warga pun meminta agar pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Majalengka, Kejaksaan, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Majalengka, BPK dan DPMD turun langsung menyelidiki dugaan adanya tindak Korupsi Kolisi Nepotisme dalam proyek pengaspalan jalan di Desa Balida.

” APH maupun APIP kami minta usut tuntas adanya indikasi temuan ini “, pinta warga.

Pos terkait