Majalengka, zonakabar.com – Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia.
Salah satunya alokasi anggaran ketahanan pangan sebesar paling rendah 20 persen dari anggeran Dana Desa mendapat respon positif dari masyarakat. Surat keputusan yang tertuang ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar Bum desa diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Diharapkan Kepala Desa tidak boleh lagi menerapkan manajemen tukang sate, dalam hal pengelolaan program Ketahanan Pangan. kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab mutlak harus diberikan Kepala Desa.
Selain itu melalui program Ketahanan pangan 2025 yang berasal 20 persen dari anggaran Dana Desa paling pentingnya harus bisa menumbuh kembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Seperti diketahui sebelumnya Kementrian desa dan pembangunan daerah tertinggal (Kemendes PDT) telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia agar mengalokasikan 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.
Peraturan tersebut dijelasakan seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan nasional.
Yandri Susanto menyebut pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tersebut dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b), tegas Yandri beberapa waktu lalu.
Diharapkan pada akhirnya program Ketahanan Pangan Desa yang dikelola BumDesa dapat meningkatkan pendapatan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dibalik program ketahanan pangan dengan sedikitnya 20 persen dari anggaran Dana Desa ini, hendaknya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa serta Pengurus BumDesa sudah sepatutnya melaksanakan program ini secara transparan, akuntabel serta penuh rasa tanggung jawab serta Tak alergi lagi terhadap insan media para jurnalis sebagai sosial kontrol dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai UU Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam mengakses informasi terkait program ketahanan pangan merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.