Buruh Sejahtera dalam Sistem yang Menyejahterakan

Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pendidik Generasi

Majalengka // zonakabar.com – Aksi besar terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Bandung.

Bacaan Lainnya

Para buruh dari berbagai sektor industri berkumpul di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis, 1 Mei 2025, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung Raya (ABBR) untuk menyuarakan penurunan kesejahteraan buruh serta regulasi-regulasi negara yang makin tidak berpihak pada buruh. Isu utama yang diangkat kali ini adalah penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai mengancam kebebasan sipil, termasuk ruang gerak perjuangan buruh.

Dalam aksi itu, para buruh menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, mulai dari jam kerja yang tak pasti, upah di bawah standar, hingga minimnya perlindungan hukum.

Menurut Altaf, Humas Aliansi Buruh Bandung Raya, kondisi saat ini memperlihatkan negara cenderung mengedepankan pertumbuhan ekonomi semu yang dibayar dengan eksploitasi sumber daya alam secara brutal.

Aliansi ini mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dan penjaminan hak dasar buruh, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.

Dalam pidatonya dalam aksi di Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto berjanji akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempelajari keadaan para buruh dan memberi nasihat kepada presiden terkait Undang-Undang yang merugikan buruh, lalu akan membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melindungi para buruh yang terkena PHK, dan juga akan menghapus sistem outsourcing. Kemudian, ia akan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan serikat buruh dengan pemimpin perusahaan untuk bisa menemukan titik tengah bagi permasalahan buruh. Ia juga mendukung Marsinah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, mendukung RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI, dan akan mengkaji ulang skema penerapan pajak agar tidak memberatkan buruh.

Bagaimana nasib buruh selanjutnya? Akankah sejahtera?

Ilusi Kesejahteraan

Hari ini nasib buruh jauh dari kata sejahtera, bahkan makin buram. Upah buruh sangatlah rendah bahkan di bawah upah minimum hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Adanya diskriminasi usia bagi pelamar kerja, misal maksimal 35 tahun, maka makin banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan dan akhirnya menjadi pengangguran.

Maraknya PHK massal masih menghantui para buruh yang diakibatkan oleh kelesuan ekonomi dunia yang gagal diatasi negeri ini. Ditambah hak pesangon korban PHK tidak sesuai peraturan. Lalu, maraknya eksploitasi buruh, seperti kasus buruh yang tidak boleh salat, penahanan ijazah, hingga terjerat perdagangan manusia.

Buruh mengalami nestapa demi nestapa. Hal ini merupakan buah diterapkannya sistem kapitalisme. Negara di sini hanya sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pengurus rakyat. Negara gagal menyejahterakan rakyat. Janji-janji manis penguasa hanya sebatas retorika. Nasib buruh tak kunjung sejahtera dari tahun ke tahun.

Peran negara dipertanyakan dalam menyejahterakan dan melindungi rakyat. Hal ini tampak dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang hampir seluruh iurannya ditanggung oleh pekerja dan pengusaha. Lalu, dalam perlindungan pekerja dari jeratan eksploitasi, negara tampak lemah dan tidak kuasa bertindak tegas kepada pelakunya.

Regulasi dalam sistem kapitalisme memang tidak akan menyejahterakan kaum buruh. Selama sistemnya kapitalisme, maka regulasi turunan apa pun yang dihasilkannya tidak akan berpihak kepada rakyat, termasuk buruh. Kapitalisme hadir untuk menjamin kesejahteraan para kapital. Salah satunya adalah UU Cipta kerja yang banyak merugikan buruh karena menyuburkan praktik outsourcing, sistem kerja kontrak, eksploitasi jam kerja, hak cuti dan istirahat dikurangi, serta posisi buruh diperlemah sehingga mudah di-PHK.

Buruh dalam kapitalisme dianggap sekadar faktor produksi sehingga tenaganya bisa dieksploitasi oleh para pemberi kerja. Namun, para buruh tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan, malah mereka digaji dengan upah di bawah UMR, belum lagi dengan adanya praktik outsourcing, buruh bisa diputus kontrak sewaktu-waktu tanpa diberi pesangon.

Alhasil, selama sistem kapitalisme tegak di bumi ini, buruh tidak akan pernah sejahtera. Sungguh, buruh membutuhkan sistem yang bisa menyejahterakan mereka.

Buruh Sejahtera dalam Islam

Buruh berhak sejahtera. Hal ini ditegaskan Islam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 6 yang artinya, “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.” Dan sabda Rasulullah saw., “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah)

Kesejahteraan seluruh rakyat termasuk buruh dijamin di dalam sistem Islam. Penguasa dalam Islam diposisikan sebagai raa’in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim)

Hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja akan dipastikan oleh negara berjalan secara adil sesuai akad ijarah (pengupahan) yang telah disepakati secara rida. Kedua belah pihak saling tolong menolong dalam kebaikan, tidak ada eksploitasi pekerja oleh pemberi kerja. Pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dan pemberi kerja memberikan upah sesuai akad.

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 155, “Upah boleh ditentukan sesuai dengan manfaat kerja dan bisa juga sesuai dengan manfaat pekerja.”

Pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat termasuk buruh, yakni kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan wajib dijamin oleh negara. Negara mewujudkannya dengan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi para laki-laki sang pencari nafkah, sehingga dengan bekerja para laki-laki dapat memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan penunjang keluarganya.

Pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan seluruh rakyat disediakan secara gratis oleh negara. Oleh karena itu, biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan tidak akan membebani rakyat. Dengan pengaturan dan penerapan Islam secara sempurna, seluruh rakyat termasuk buruh akan hidup sejahtera.

Wallahualam bissawab.

Pos terkait