Majalengka // Zonakabar.com – Seorang warga Perumahan Gunungsari Indah, Blok B 103 RT 01 RW 06, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, melaporkan kehilangan kartu ATM BJB miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka. Laporan tersebut diterima langsung oleh anggota SPKT Polres Majalengka, Brigpol Dedi Setiawan.(11/12/25)
Pelapor diketahui bernama Titin Kustiningsih, yang datang ke Mapolres Majalengka untuk melaporkan hilangnya kartu ATM miliknya. Brigpol Dedi Setiawan kemudian melakukan pencatatan laporan sesuai prosedur dan memberikan arahan kepada pelapor mengenai langkah-langkah selanjutnya, termasuk upaya pengamanannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan barang penting seperti kartu ATM, identitas diri, maupun dokumen lainnya, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan dan pencatatan resmi. Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera mengambil tindakan pengamanan seperti memblokir kartu ATM apabila terjadi kehilangan.





