Majalengka // zonakabar.com – Dugaan praktek aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka Jawa Barat disinyalir tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.
Dari pantauan zonakabar.com dilapangan pada selasa (30/12/2025) tampak terlihat sejumlah alat berat jenis excavator tengah beroperasi di lokasi tambang itu.
Sebelumnya warga masyarakat ramai memprotes, mengungkapkan keluhan serta keberatannya terkait dugaan aktivitas tambang galian C yang dinggap dapat merusak lingkunan serta mengganggu aktivitas warga pengguna jalan, hal tersebut imbas lokasi galia C yang persis berada di pinggir jalan Desa.
Akibatnya tanah galian pun banyak berceceran di jalanan sehingga berdampak pada jalan yang menjadi licin, hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan para pengguna jalan, ditambah menurut warga dugaan aktivitas tambang galia C tersebut disinyalir tak memiliki ijin resmi dari pemerintah. Keluhan itu disampaikan sejumlah warga melalui unggahan media sosial.





