Majalengka // zonakabar.com – Warga Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka Jawa Barat. hingga kini terus mempertanyakan soal pengelolaan anggaran BumDes yang digelontorkan Pemerintah Desa Cikeusal serta anggaran untuk Ketahanan Pangan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim redaksi media zonakabar.com diketahui jika penyertaan modal BumDes digelontorkan oleh Pemerintah Desa Cikeusal yang bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran 2021, sedangkan Pemerintah Desa Cikeusal sendiri melaksanakan program Ketahanan Pangan pada tahun 2022 yang lalu. Namun hingga kini menurut penuturan warga yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan, jika BumDes maupun program Ketahanan Pangan di Desa nya tak jelas peruntukan serta pengelolaannya.
Kabar terbaru dari informasi yang disampaikan warga menuturkan, bahwa akibat minimnya informasi dan ketidak jelasan serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan BumDes serta program Ketahanan Pangan tahun 2021, hal itu telah memicu reaksi keras dari warga. Warga pun menuntut pengurus BumDes maupun Pemdes Cikeusal terbuka dalam pengelolaan anggarannya pada masyarakat, selain itu juga warga Cikeusal meminta agar pengurus BumDes maupun Pemdes dapat menunjukan bukti – bukti administrasi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan, sebagai salah satu bentuk Keterbukaan publik.
” Berapa anggaran Bumdes yang tersisa serta pengelolaan nya diperuntukan untuk apa saja “, tanya salah seorang warga seperti yang disampaikan pada zonakabar.com sabtu (8/2/2025).
” Kalau dibelikan sapi mana sapi nya, kalau sapi nya dijual mana uangnya, ada tidak bukti administrasinya. Kalau cuma bikin video klarifikasi sih gampang “, ujarnya dengan raut muka heran.
Beberapa waktu lalu sempat beredar pemberitaan pada salah satu media online yang menyebut jika sapi milik Desa Cikeusal dipakai untuk keperluan pribadi. Namun kabar tersebut dibantah oleh Kepala Desa Cikeusal Mahmud Karim melalui tayangan video berdurasi 3 menit 56 detik. Dalam tayangan video tersebut, Kades Mahmud Karim membantah tudingan yang dialamatkan padanya. Mahmud Karim pun menampik adanya program Ketahanan Pangan yang dianggarkan pada tahun 2023 lalu, selain itu dia pun mengaku jika sapi yang dipergunakannya bukan merupakan sapi yang berasal dari program tersebut.
” Assalamualaikum nama saya Mahmud Karim Kepala Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Dengan beradanya berita di tiktok saya ingin mengklarifikasi bahwa semua berita itu adalah berita salah, bohong atau hoak. Karena pada tahun 2023 kami tidak menganggapnya pembelian sapi dan saya tidak pernah Qurban menggunakan sapi dari anggaran Dana Desa. Adapun sapi adalah sapi yang dikelola oleh BumDes adalah sapi yang dibeli tahun 2022 sebagai ketahanan pangan, penggemukan sapi untuk diperjualbelikan. Sekali lagi saya klarifikasi bahwa semua berita itu adalah berita bohong, saya mohon kepada semua pihak jangan langsung percaya kepada berita yang belum tentu kebenaran nya supaya tidak menjadi fitnah Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh “, ungkap Kades Mahmud Karim dalam video tersebut.
Hal senada diungkapkan Ketua BumDes Cikeusal H. Agus hidayat serta Kyai Engkus Kusnadi yang mengaku dari kelompok Qurban Desa Cikeusal dan telah membeli sapi dari BumDes Cikeusal untuk di Qurban kan pada tahun 2023. ungkap kedua nya dalam video klarifikasi.
Poto tangkapan layar Video klarifikasi dari Kades Cikeusal Mahmud Karim
Warga Desa Cikeusal kini berharap agar Pemerintah Desa terbuka terkait anggaran APBDES nya pada BPD serta masyarakat.
” Jangan seperti dulu lah, karena yang saya dengar BPD pun tak mengetahui pasti LPJ APBDES Kades dari tahun 2021 hingga 2024 kemarin serta pembangunannya apa saja, terbuka saja pak kuwu serta yang lainnya jangan ada yang ditutupi “, tukasnya.
Seperti diketahui bahwasannya warga berhak menuntut transparansi desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur asas transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dasar hukumnya
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa
Manfaat transparansi
- Transparansi Dana Desa mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan dana
- Transparansi Dana Desa merupakan pilar penting dalam pengelolaan keuangan Desa yang sehat dan akuntabel
- Transparansi Dana Desa memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan Dana Desa
Indikator transparansi
- Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat
- Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat
- Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Hingga berita diturunkan, Kades Cikeusal Mahmud Karim belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Untuk keberimbangan informasi pemberitaan, awak media zonakabar.com akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.