Polda Jabar // zonakabar.com – Bersamaan dengan penutupan Operasi Antik Lodaya 2025 yang berhasil mengamankan 372 tersangka narkotika, Polda Jawa Barat menyampaikan pesan penting mengenai tanggung jawab sosial terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menekankan bahwa setelah menjalani hukuman, para pelaku membutuhkan bantuan dan arahan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Pihak Kepolisian menyadari bahwa proses penangkapan dan hukum adalah kewajiban, namun terdapat kewajiban sosial dan psikologis yang jauh lebih besar bagi masyarakat.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyoroti akar masalah yang seringkali membuat para pelaku terjerumus kembali atau mengulang perbuatannya. Menurutnya, alasan utama yang mendasari kondisi psikologis dan sosiologis mereka adalah kesulitan mencari pekerjaan, sulitnya mendapatkan kesejahteraan dan ketertinggalan dalam sumber daya di tengah kemajuan saat ini. “Mereka juga memilih putih, ingin bersih juga setelah menjalani hukuman. Tapi karena kesulitan berbagai hal ini membuatnya menjadi pelaku yang berulang lagi dan tersesat,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (20/11/2025).

Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar secara khusus menyampaikan seruan kepada pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Kombes Pol. Hendra Rochmawan meminta agar para pelaku ini tidak dianggap sebagai “orang-orang yang terbuang”, melainkan harus diperhatikan oleh semua pihak. Ia menekankan bahwa setelah selesai menjalani hukuman, hukum itu jangan selalu hitam bagi mereka. Peran pemerintah daerah sangat dinantikan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan dan akses agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
Selain pemerintah, seruan juga ditujukan kepada para ulama dan pendidik agama. Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengajak mereka untuk tidak melihat para pelaku ini sebagai orang-orang yang selalu menyimpang dan tersesat. “Berilah mereka pertolongan. Berilah mereka doa, datang, berkunjung, dan sebagainya,” tuturnya. Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini juga membutuhkan bimbingan agama, bukan hanya mereka yang berada di pondok pesantren atau tempat pendidikan formal, sehingga kebatinan mereka dapat kembali kepada Yang Maha Kuasa dan menjauhkan diri dari perbuatan haram.
Polda Jabar bersama Kejaksaan, Hakim, dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) melaksanakan kewajiban dalam proses penegakan hukum dan pembinaan. Namun, Kombes Pol. Hendra Rochmawan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan sosial dan psikologis yang besar bagi para pelaku. Keinginan mereka untuk menjadi pribadi yang baik itu selalu ada dan besar sekali, dan hanya dengan bantuan menyeluruh dari pemerintah daerah, ulama, dan masyarakat, mereka dapat diajak untuk benar dan tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.
Bandung, 20 November 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar





