Tutup Ruang Big Bos Miras dan Obat Terlarang di Majalengka !!!

Majalengka // zonakabar.com – Memasuki tahun 2025 isu dugaan maraknya peredaran miras serta narkoba ramai bermunculan di laman – laman flatform media sosial, bukan tanpa sebab kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan bagi masa depan generasi muda Majalengka akibat konsumsi miras serta obat – obat terlarang telah memicu reaksi gelombang keras dari lapisan masyarakat baik secara langsung maupun tidak.

Hal itu dibuktikan dengan adanya aksi warga masyarakat Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pada beberapa waktu lalu tepatnya sabtu (15/2/2025) dengan beramai – ramai menggerebek tempat serta pengedar obat – obat terlarang di wilayah tersebut. Alhasil dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar obat telarang itupun diamankan warga ke kantor Balai Desa untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian, Respon cepat ditunjukkan Kepolisian Polres Majalengka dengan mengadakan operasi peredaran obat – obat terlarang jelang bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Dalam kurun waktu sepekan Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku penyalah gunaan obat terlarang, ketujuh orang pelaku tersebut di amankan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Meskipun trend positif telah ditunjukkan pihak Kepolisian Polres Majalengka dalam merespon gejolak isu peredaran miras serta obat- obat terlarang di tengah masyarakat, namun tampaknya publik masih belum puas, kini publik menanti tindakan tegas dari Kepolisian untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka bukan hanya dengan memburu serta meringkus para pengedar kecil, sementara hingga kini para pemain besar pelaku pengedar miras dan narkoba yang dianggap kebal hukum diduga masih bebas berkeliaran menjalankan bisnis haramnya tersebut. (red)

Penulis adalah pemimpin redaksi media online www.zonakabar.com

Pos terkait