Tahukah Pak Bupati, Berapa Jumlah Tenaga Kerja Asing di Pabrik SKI Majalengka ???

Majalengka // zonakabar.com – Kabupaten Majalengka perlahan berubah menjadi kota industri dengan banyak menjamurnya sejumlah pabrik – pabrik di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka, salah satunya yakni pabrik PT. Shoetown Kasokanel Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Di Kecamatan Kasokandel diketahui berdiri sejumlah pabrik dari mulai konveksi garmen, farmasi hingga pabrik sendal dan sepatu. Selain menyerap tenaga kerja lokal, diduga banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di pabrik – pabrik tersebut.

Bacaan Lainnya

Tenaga Kerja Asing (TKA) sendiri wajib memenuhi syarat dan kewajiban untuk bisa bekerja di Indonesia, lantas sudahkah selama ini Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Majalengka mengontrol serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap keberadaan para tenaga asing yang bekerja di pabrik – pabrik yang ada wilayah kecamatan Kasokandel itu, terutama pengawasan dari segi persyaratan administrasi yang harus dikantongi seorang TKA.

Pemerintah Daerah sendiri memiliki peran dalam pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya, meskipun wewenang utamanya ada pada pemerintah pusat. Pemda, khususnya dinas yang menangani ketenagakerjaan, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, regulasi dan perizinan terkait TKA umumnya diatur oleh pemerintah pusat, dan pemda dapat dilibatkan dalam proses pengawasan dan pelaporan.

Penjelasan lebih lanjut

Kewenangan Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki wewenang penuh dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKA.

Keterlibatan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi ketenagakerjaan, memiliki peran dalam pengawasan penggunaan TKA di wilayahnya.

Pengawasan Berjenjang
Pengawasan TKA dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam beberapa aspek pengawasan, seperti:
– Pemantauan keberadaan TKA di daerah.
– Pemeriksaan kesesuaian penggunaan TKA dengan izin yang diberikan.
– Pelaporan pelanggaran terkait penggunaan TKA kepada pemerintah pusat.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur pengawasan TKA antara lain:
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait.

Kesimpulan
Meskipun pemerintah pusat memiliki wewenang utama dalam pengaturan dan perizinan TKA, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemantauan keberadaan serta penggunaan TKA di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *