SPKT Polres Majalengka Terima Laporan Kehilangan KTP atas Nama Wiidya Yulia

Majalengka // Zonakabar.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wiidya Yulia, warga Blok Huludayeuh RT 03 RW 08, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada hari Senin (1/12/2025).

Laporan tersebut diterima oleh Penerima Pamapta Polres Majalengka, Ipda Endin Nasrudin, yang saat itu didampingi oleh operator, Brigadir Dedi. Proses penerimaan laporan berlangsung cepat dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku di SPKT Polres Majalengka.

BACA JUGA |  HUT Polwan ke 77, Polres Majalengka Kembali Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui KSPKT Iptu Dudi Ristianto, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk kehilangan dokumen pribadi, akan ditangani dengan serius dan profesional.

“SPKT Polres Majalengka selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Laporan kehilangan seperti KTP penting untuk segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat memperoleh dokumen pengganti tanpa hambatan,” ujar Iptu Dudi Ristianto.

BACA JUGA |  Kapolsek Cigasong dan Kasat Samapta Polres Majalengka Tinjau Lahan Jagung di Desa Kulur

Dengan diterbitkannya tanda bukti laporan kehilangan tersebut, pelapor dapat mengurus pembuatan KTP baru melalui instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait