Majalengka // zonakabar.com – Politik uang (money politic) dalam sebuah gelaran Pilkades sudah bukan merupakan hal yang aneh, alias sudah menjadi rahasia umum jika politik uang kerap dipakai para Calon Kades sebagai bagian dari jurus jitu demi meraih kemenangan dalam Pilkades.
.
Minimnya sosialisasi maupun reaksi soal politik uang, serta tindakan tegas pada para pelaku politik uang baik oleh panitia Pilkades, pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum seakan menjadi sinyal jika politik uang dalam sebuah Pilkades merupakan hal yang lumrah.
Selain itu, Tidak ada undang-undang khusus setingkat Undang-Undang Pemilu atau Pilkada yang secara eksplisit dan rinci mengatur sanksi politik uang (money politic) khusus untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aturan dan mekanisme penanganan atau sanksi pidana terkait politik uang pada Pilkades belum diatur secara tegas.
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pedoman pencalonan atau pemilihan Kepala Desa, biasanya disisipkan klausul larangan bagi calon Kades untuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih.
Peraturan soal politik uang serta sanksi dalam Pilkades, diserahkan kepada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Sanksi politik uang sendiri bisa berupa sanksi administratif, pembatalan sebagai calon Kades hingga denda sesuai ketentuan lokal.
Pasal 149 KUHP mengenai suap atau tindakan pidana penyuapan dalam pemilihan umum atau aturan umum, yang melarang pemberian janji atau uang agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dengan cara tertentu kerap dipakai Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi adanya dugaan praktik Politik Uang dalam Pemilu.
Tentunya Politik Uang dalam sebuah Pilkades, dikembalikan lagi pada para pelaku Pilkades, baik Calon Kades maupun masyarakat sebagai pemilih. Karena bagi masyarakat sendiri, gelaran Pilkades kerapkali disebut sebagai pesta rakyat. Namun yang perlu diingat, biaya administrasi hingga jamuan politik yang dikeluarkan oleh calon Kades ditambah serangan fajar sebagai bagian dari politik uang, bakal dikalkulasi oleh pemenang Pilkades sebagai bagian dari biaya Pilkades.
Jika memang tujuannya untuk berbakti, apakah harus membagi demi membeli sebuah kursi.






