Seperti Apa Mekanisme Peraturan Pengelolaan Tanah Bengkok Milik Desa Serta Bagaimana Peran dan Fungsi Camat ???

Majalengka // zonakabar.com – Tanah bengkok adalah salah satu aset Desa. Tanah bengkok secara hukum merupakan kekayaan Desa, bukan milik pribadi Kepala Desa maupun Perangkat Desa.

Pengelolaannya sendiri dilakukan melalui Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rekening Kas Desa (RKD). Adapun seluruh hasil pengelolaan sendiri, seperti sewa atau lelang harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan dicatat sebagai pendapatan di APBDes.

Bacaan Lainnya

Penggunaan hasil dari pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk:
Menjadi tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di luar gaji tetap, dengan dasar keadilan dan kepatutan berdasarkan jabatan dan beban tanggung jawabnya. Selain itu hasilnya bisa diperuntukkan bagi kemaslahatan warga Desa, seperti untuk fakir miskin, anak yatim serta kaum duafa ataupun Pemberdayaan masyarakat Desa.

Apa sanksi nya bilamana pengelolaan tanah bengkok Desa tidak sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku. Jika hasil tanah bengkok digunakan untuk kepentingan pribadi, hal itu dapat masuk ranah pidana korupsi dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

Penyaluran hasil pengelolaan tanah bengkok harus melalui Peraturan Desa (Perdes). Pemanfaatan dan penyaluran hasil pengelolaan tanah bengkok harus diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa dan APBDes.

Merujuk pada Peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Majalengka tentang pengelolaan tanah bengkok desa merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan perubahannya, yaitu Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan-peraturan ini mengatur pengelolaan tanah kas Desa, termasuk tanah bengkok, serta memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan lebih lanjut melalui Peraturan Desa (Perdes).

Dalam hal pembinaan dan pengawasan, Camat sendiri berfungsi sebagai pengawas dan pembina Desa. Camat memiliki wewenang untuk membina dan mengawasi pengelolaan tanah bengkok milik Desa-Desa yang berada di wilayahnya.

penulis : pimred media zonakabar.com

(Dirangkum dari berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *