Polda Jabar // zonakabar.com – Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 44 orang tersangka dalam kasus perjudian Kasino yang berada di wilayah Kosambi, Kota Bandung. Jumlah 44 orang tersangka itu, terdiri dari 18 orang pemain, 24 orang karyawan, dan dua penyelenggara.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyebut tersangka HP sebagai pemodal dan pemilik tempat serta penanggung jawab dari perjudian tersebut. Kemudian, tersangka CW sebagai pengawas operasional yang memastikan perjudian itu berjalan lancar setiap harinya.
“Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu. Dan ada uang di dalam empat rekening yang ternyata jumlahnya Rp 2,7 miliar,” katanya, Rabu (18/6/2025) di lokasi Kasino.
Kapolda Jabar menambahkan, pelaku HP sebagai pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama yang menyediakan permainan perjudian Kasino jenis kartu baccarat dan niu-niu dengan nama Ada Casino.
“Ada 30 pekerja yang tergabung dalam kasino ini. Di dalamnya, ada tiga ruangan yakni ruangan biasa dengan enam meja tempat judi dan dua ruangan VIP yang masing-masing diisi dengan satu atau dua meja. Dalam satu meja jenis permainan kartu baccarat atau niu-niu maksimal ada tujuh orang pemain dan satu orang dealer atau bandar,” ujar Rudi.
Para pemain judi, kata Rudi, minimal melakukan pemasangan atau taruhan Rp 100 ribu dan paling besar Rp 10 juta di setiap permainannya. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkab menukarkan uangnya dengan chip.
“Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta). Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” katanya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 303 dan atau pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Bandung 18 Juni 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar