Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Satu Tersangka Diamankan

Majalengka // Zonakabar.com – Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi tanpa izin.(2/5/26)

Seorang tersangka berinisial R A Bin Aep diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp2.650.000, dua unit handphone, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Pengembangan dilakukan ke rumah seorang saksi yang dititipi barang oleh tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir obat keras, terdiri dari 707 butir Tramadol dan 416 butir Trihexyphenidyl.

Total barang bukti yang diamankan yakni 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, serta barang lainnya.

Tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *