Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Hexymer dan Tramadol Diamankan

Majalengka, Zonakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang narkotika dan kesehatan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial O.S., warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 427 butir obat jenis pil Hexymer dan 205 butir obat jenis pil Tramadol, dengan total sebanyak 632 butir.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan. Masyarakat juga kami ajak untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Sigit.

BACA JUGA |  Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal di Kasokandel

Selain 632 butir obat, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting berwarna hijau, 1 buah botol bertuliskan Hexymer 2, 1 buah botol kecil berwarna putih, 1 buah botol kecil yang dibalut lakban warna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam bergambar animasi Jepang, uang tunai sebesar Rp150.000, serta 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru.

Pengungkapan berawal ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 unit handphone Oppo A16 warna biru yang sedang berada di tangan kanan terlapor.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor di wilayah Kecamatan Lemahsugih. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Tramadol beserta sejumlah barang lainnya.

Barang bukti berupa obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tempat tinggal terlapor, sementara uang tunai Rp150.000 ditemukan di dalam saku jaket yang tergantung di belakang pintu kamar tidur.

BACA JUGA |  Lagi - Lagi Kasus Curanmor Terjadi di Desa Balida Majalengka, Picu Kekhawatiran Publik Soal Resiko Keamanan Lingkungan.

Atas pengungkapan tersebut, terlapor O.S. beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, pendidik, dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *