Majalengka, zonakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Senin (23/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Pelaku diketahui berinisial SS, lahir di Majalengka pada 20 September 2003, dan beralamat di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat jenis pil tramadol;
17 (tujuh belas) bungkus plastik bertuliskan “Toffee”;
1 (satu) pak bungkus plastik bertuliskan “Toffee”;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah dus bekas paket JNT;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “JFR”;
Uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit handphone merek Poco X7 warna putih.
Barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





