Majalengka // zonakabar.com –
“Sudah jatuh, ketimpa tangga”, mungkin ini pribahasa yang cocok untuk mengibaratkan kondisi nasib Tata warga kecamatan Ligung kabupaten Majalengka.
Sejak bulan Maret tahun 2023, Tata berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan cara melaporkan Istri sahnya Iyam Maryam yang sudah melakukan pernikahan dengan pria lain yakni Abdul Aziz Zaidi yang juga dalam praktek pernikahannya diduga kuat ada keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang menjadi wali hakim dan wali nikah juga keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.
Dan sekarang ini Tata terpaksa harus menelan pil pahit dikarenakan pelaporan yang Tata buat dan diperjuangkan selama dua tahun, prosesnya dihentikan oleh pihak polres Majalengka dengan alasan kurang cukup bukti.
“Saya (TATA WANTARA bin (alm) DURKIM). Telah melaporkan dugaan tindak pidana melakukan nikah Sirri tanpa izin suami sah yang telah dilakukan oleh Iyam Maryam (istri sah saya Tata Wantara bin alm Durkim) dan Abdul Aziz Zaidi.
Maka dengan kejadian ini. “Saya Tidak Terima, Saya Didzolimi oleh pelanggar hukum dan Oknum yang melindungi pelanggar hukum”.
Aneeeh… Pelanggar Hukum ko dilindungi. Karena sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sudah melakukan Pernikahan ilegal, Kumpul kebo dengan Istri orang lain, video saat ijab Kabul pun ada. Kurang bukti apalagi? itukan jelas Pelanggaran Hukum.
Kalau hal ini terus dibiarkan Bakal Rusak Negara.
Saya minta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo” Ucap Tata kepada awak media, Minggu 16/02/25.
Sebelumnya untuk melengkapi inpormasi para awak media yang tergabung di beberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.
Surat pertama dikirim Jum’at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023.
Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002.
Dan surat ketiga dikirim Senin 20 Mei 2024. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 083 / 2024.
Dan surat keempat dikirim Jum’at 28 Juni 2024. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 091 / 2024.
Dan surat kelima dikirim Selasa 14 Januari 2025. Dengan nomor : KPR / JKIV / II / 096 / 2025.
Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut dari awal pelaporan tahun 2023, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media, organisasi kewartawanan dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 41 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar.
Dikutip dari media jejakinvestigasi.id berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW 46 thn (nama inisial korban/suami terduga pelaku), “Tepat hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah”.
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.
( Red )