Polda Jabar // zonakabar.com – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polrestabes Bandung, serta Kanit PPA, melaksanakan konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung, yang diterima pada 22 November 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Korban adalah anak berusia 4 tahun 8 bulan, sementara terduga pelaku merupakan ibu sambung korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat proses memandikan dan mengenakan pakaian. Akibat benturan yang dialami, korban tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Bandung.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, handphone terduga pelaku, alat rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban sebelum kejadian utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua.
Bandung, 28 November 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar





